Menuju konten utama

Pimpinan DPR Agendakan Bahas Surat Pemecatan Fahri

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana membahas surat pemecatan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dari keanggotaannya sebagai DPR RI pada rapat pimpinan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Pimpinan DPR Agendakan Bahas Surat Pemecatan Fahri
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana membahas surat pemecatan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dari keanggotaannya sebagai DPR RI pada rapat pimpinan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (12/4/16).

"Surat pemberhentian saudara Fahri Hamzah dari PKS sudah diterima Sekjen DPR RI dan akan dibahas pada rapat pimpinan, Selasa besok," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Jakarta, Senin (11/4/2016).

Menurut Fadli Zon, pimpinan DPR RI akan menyikapi surat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal pemberhentian Fahri Hamzah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dalam kondisi ini, apakah pimpinan DPR RI dapat langsung memproses atau menggunggu putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap, ini akan kami bahas Selasa besok," katanya.

Fadli mengatakan, setelah PKS menerbitkan surat pemberhentian, Fahri juga akan melakukan langkah hukum dengan menggugat elite politik di PKS.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan, setelah rapat pimpinan, pihaknya akan membacakan surat dari PKS maupun surat-surat lainnya yang diterima pimpinan DPR RI pada rapat paripurna, pada Selasa, (12/4/2016).

Sebelumnya diberitakan bahwa DPP PKS telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian kadernya Fahri Hamzah dari semua tingkatan keanggotaan di PKS pada Senin, (4/4/2016).

Dalam keterangan tersebut, salah satu pertimbangan DPP PKS memecat Fahri Hamzah adalah yang bersangkutan kerap kali mengeluarkan pernyataan kontroversial dan mengatasnamakan lembaga ketika berkomentar ke publik.

Selain itu DPP PKS menduga Fahri telah melakukan pelanggaran disiplin partai, melanggar Anggaran Dasar (AD) partai, melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) partai, melanggar pedoman partai, tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan hasil musyawarah partai, tidak mematuhi keputusan pimpinan yang harus ditaati, tidak mematuhi kebijakan-kebijakan dan/atau sikap-sikap Partai, dan menyebarkan berita yang menyebabkan rusaknya ukhuwah dan persatuan jamaah. (ANT)

Baca juga artikel terkait DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA atau tulisan lainnya

Reporter: Alexander Haryanto