Menuju konten utama

Pilkada Bupati Bandung 2020: 3 Calon Tak Bisa Memilih

Calon Bupati Bandung dan 2 Cawabup Bandung tidak bisa mencoblos di Pilbup Kabupaten Bandung karena permasalahan domisili di KTP.

Pilkada Bupati Bandung 2020: 3 Calon Tak Bisa Memilih
Petugas menunjukkan tinta sidik jari Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

tirto.id - Tiga dari Calon Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung tidak bisa melakukan pencoblosan dan memberikan hak suaranya dalam Pilkada 2020 yang berlangsung hari ini, Rabu (9/12/2020).

Hal ini lantaran domisili para calon bupati dan wakil bupati tersebut tidak berada di Kabupaten Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tirto, ketiga orang tersebut adalah Calon Bupati Bandung nomor urut 2 Yena Iskandar Masoem, karena KTPnya beralamatkan domisili Kota Bandung.

Kemudian pasangan Yena Calon Wakil Bupati Bandung, Atep juga berasal dari Kabupaten Cianjur dan sesuai alamat di KTP, Atep tidak bisa melakukan pencoblosan.

Begitu pula dengan Sahrul Gunawan, Calon Wakil Bupati nomor urut 3 tersebut, memiliki KTP Bogor, sehingga ia tidak memiliki hak pilih di Kabupaten Bandung.

Atas hal tersebut, dari 6 calon calon bupati dan wakil bupati Bandung, hanya 3 saja yang bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020 untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung.

Tiga calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Bandung ini terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) alias dapat melakukan pencoblosan di wilayahnya.

Ketiganya adalah Calon Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina, yang merupakan istri petahana Dadang M. Nasser, ia mencoblos di TPS 15 Desa Gunung Leutik, Kecamatan Ciparay sesuai domisilinya saat ini. Nia telah melakukan pencoblosan sekitar pukul 09.00 WIB.

Lalu pasangan Cabup Kurnia, Usman Sayogi, Calon Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 yang melakukan pencoblosan di TPS 15, Desa parungserab, Kecamatan Soreang.

Serta Calon Bupati Bandung nomor urut 3, Dadang Supriatna yang memberikan hak suaranya ke TPS 24 RW 12 Kampung Sapan, Desa Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada pukul 7.30 WIB.

Berikut ini para partai pendukung yang mengusulkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 berdasarkan nomor urut:

1. Calon Bupati Bandung Kurnia Agustina dan Calon Wakil Bupati Bandung Usman Sayogi, partai pengusung: Partai Golongan Karya (Golkar) dan Gerindra.

2. Calon Bupati Bandung Yena Iskandar Masoem dan Calon Wakil Bupati Bandung Atep, partai pengusung: Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN).

3. Calon Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Calon Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, partai pengusung: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lalu siapa pasangan calon yang bakal terpilih menjadi pemimpin nomor satu Kabupaten Bandung?

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Politik
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH