tirto.id - Menjelang gelarang Pilgub Sumatera Utara (Sumut) 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara melarang pasangan calon gubernur dan tim pemenang untuk memajang foto presiden, wakil presiden, dan mantan presiden dalam alat peraga kampanye.
Dalam rapat koordinasi di kantor KPU Sumut di Medan, Jumat (9/2/2018), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulhasni mengatakan, ketentuan itu tercantum dalam PKPU 4/2017 tentang Kampanye.
Karena itu, pasangan bakal calon gubernur Sumut dan tim pemenangannya tidak boleh memasang foto Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam seluruh alat peraga kampanye.
Pelarangan juga dilakukan untuk pemasangan foto Presiden pertama, Sukarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 BJ Habibie, dan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Namun, pemasangan foto mantan presiden dan mantan wapres dalam alat peraga kampanye diperbolehkan jika memiliki hubungan langsung dengan parpol yang mendukung pasangan bakal calon gubernur.
Karena itu, foto Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan dan foto Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat diperbolehkan.
“Foto Megawati dan SBY diperbolehkan karena memiliki hubungan langsung dengan parpol pengusung. Namun, foto Gus Dur tidak boleh karena bukan bagian dari partai pengusung,” kata dia dalam rapat koordinasi yang diikuti pengurus parpol pengusung tiga bakal cagub Sumut itu.
Mengenai akun media sosial, pasangan bakal cagub dan tim pemenangannya hanya memperbolehkan memiliki lima akun dalam menyosialisasikan dan mengampanyekan cagub tertentu.
Kemudian, mengenai materi dan bahan yang dicantumkan dalam alat peraga kampanye, KPU mengharuskan adanya paraf dari pasangan calon lain.
“Intinya, mereka mengetahui dan tidak keberatan dengan isi alat peraga kampanye tersebut,” kata dia.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz