Menuju konten utama

Piagam Marching Band untuk PPDB di Semarang Diragukan Keabsahan

Piagam Marching Band yang dipakai 69 siswa SMPN 1 Semarang tidak digunakan sebagai komponen penambahan nilai akhir PPDB jalur prestasi.

Piagam Marching Band untuk PPDB di Semarang Diragukan Keabsahan
Kepala Disdikbud Jateng, Pj Gubernur Jateng, dan Ketua Tim APIP menggelar konferensi pers dugaan piagam palsu. Foto/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) telah selesai menginvestigasi kasus dugaan piagam palsu yang digunakan pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi di Kota Semarang.

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana mengatakan, hasil investigasi menyimpulkan, piagam penghargaan dari kejuaran Malaysia International Virtual Band Championships 2022 diragukan keabsahannya.

Piagam tersebut digunakan oleh 69 siswa SMP Negeri 1 Semarang untuk mendaftar ke SMA Negeri dan SMK Negeri favorit di Kota Semarang.

"Piagam itu diragukan keabsahannya, sehingga direkomendasikan untuk tidak digunakan sebagai komponen penambahan nilai akhir PPDB jalur prestasi," ujar Nana di kantornya, Rabu (10/7/2024).

Kata dia, untuk 69 pendaftar dengan piagam bermasalah yang telanjur dinyatakan lolos pada seleksi online, tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi tanpa mempertimbangkan tambahan nilai dari piagam yang dilampirkan.

"Artinya piagam penghargaan itu dianggap tidak ada nilainya karena keabsahannya diragukan," tegas Nana.

Seleksi PPDB jalur prestasi, khusus untuk 69 pendaftar itu hanya akan memperhitungkan nilai rapot SMP dari semester 1 sampai semester 5.

Ia pun mempersilakan pendaftar yang lolos untuk mengikuti tahapan PPDB selanjutnya, yakni daftar ulang yang masih berlangsung hingga 12 Juli 2024. Ia belum bisa memastikan apakah nantinya mereka akan diterima atau tidak.

Hasil Investigasi Tidak Tegas

Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hasil investigasinya tidak menyatakan secara tegas apakah piagam kejuaran Malaysia International Virtual Band Championships itu palsu atau tidak.

Menurut informasi, grup marching band Gita Bahana Smepsa SMP Negeri 1 Semarang benar telah mengikuti dan menjuarai ajang kejuaraan internasional yang digelar 5 hingga 10 September 2022.

Ketua Tim APIP, Dhoni Widianto, menjelaskan, hasil penelusuran di website dan Youtube resmi dari penyelenggara lomba didapat informasi, grup Gita Bahana Smepsa hanya memperoleh medali perunggu atau Juara 3.

Namun, puluhan anggota marching band menggunakan piagam tersebut dengan keterangan bahwa grup Gita Bahana Smepsa memperoleh medali emas atau juara 1.

"Dari temuan kami [yang dipalsukan] itu peringkatnya, jadi siswa memang ikut kejuaran tersebut," imbuh Dhoni.

Meski terdapat perbedaan keterangan status juara, janggalnya, piagam yang digunakan untuk mendaftar PPDB telah dikuatkan oleh surat keterangan dari kepala sekolah.

Bahkan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah turut kecolongan lantaran ikut melegalisasi piagam tersebut, sehingga bisa lolos dalam seleksi online PPDB 2024.

Dalam kesimpulan investigasi dugaan piagan palsu ini, Tim APIP memilih menggunakan istilah "piagam yang diragukan keabsahannya". Dhoni berdalih bahwa pihaknya tidak berkualifikasi untuk menilai keaslian piagam.

"Karena menyatakan palsu atau tidak, perlu forensik, ya, jadi itu biar aparat penegak hukum. Kami hanya [fokus] masalah administrasi," jelas Ketua Tim APIP, Dhoni Widianto.

Tim APIP mengakui bahwa investigasi dugaan piagam palsu pada PPDB di Semarang memiliki keterbatasan lantaran terdapat saksi kunci yang belum bisa dimintai keterangan.

Saksi kunci tersebut adalah pelatih grup marching band Gita Bahana Smepsa SMP Negeri 1 Semarang berinisial S. Pelatih tersebut mangkir saat dipanggil dan keberadaanya tidak diketahui.

Nana mengatakan peran pelatih tersebut cukup krusial dan diduga perbuatannya bisa mengarah ke pidana.

"Sampai saat ini kami sudah berupaya mencari yang diduga melakukan, mengarah pada pemalsuan piagam, bahwa yang bersangkutan orang sipil yang jadi pelatih marching band berinisial S," papar Nana.

Sisi lain, kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Polrestabes Semarang sudah memulai penyelidikan kasus dugaan piagam palsu yang digunakan untuk mendaftar PPDB jalur prestasi.

Sudah ada tujuh orang yang diperiksa, di antaranya pihak SMP 1 Semarang, pelapor, dan beberapa pihak lain. Sementara itu, pelatih marching band SMP Semarang belum bisa dihubungi.

Bahkan, Polrestabes Semarang telah menyiapkan peraturan undang-undang untuk menjerat pembuat maupun pengguna piagam palsu itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dhaarma Sena, menyebutkan pelaku dalam kasus dugaan pemalsuan piagam itu akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan surat ini adalah pidana penjara selama 6 tahun.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash news
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto