tirto.id - Seorang petani asal Desa Salubiro, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, bernama Akbar (25) ditemukan tewas karena ditelan ular piton sepanjang sekitar empat meter.
Korban semula meninggalkan kediamannya pada Minggu pagi, 26 Maret 2017, menuju kebun sawitnya. Tapi ia tak kunjung pulang hingga sehari setelah kepergiannya itu.
Para warga lalu menemukan seekor ular piton sepanjang empat meter di kebun sawit miliknya pada Senin malam, 27 Maret 2017. Warga kemudian membedah perut ular piton yang menggembung di bagian tengah setelah melumpuhkan hewan ini.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Antara, jenazah petani korban ular phyton ini dimakamkan di desanya pada Selasa (28/3/2017). Korban meninggalkan seorang istri dan dua anak.
Berdasar rekaman video itu, ular pemangsa Akbar terlihat mirip jenis sanca kembang (Phyton reticulatus), jenis ular dalam suku Pythonidae.
Spesies Ular ini dengan ukuran terbesar pernah ditemukan di Sulawesi pada 1912 silam, yang sepanjang 10 meter.
Phyton reticulatus merupakan karnivora sejati di alam liar. Ia hidup sebagai predator yang biasa menunggu di pohon untuk menjebak mangsanya. Di ukuran kecil, ular ini hanya memakan tikus. Tapi, bila ukurannya sudah sepanjang 3-4 meter, ular jenis ini mampu menelan rusa, babi liar dan monyet hidup-hidup.
Phyton reticulatus kerap menjadi sasaran pemburu karena kulitnya digemari untuk produk kerajinan. Pada 2002, ada catatan ekspor kulit ular jenis ini dari Indonesia mencapai 437.500 buah.
Namun, ular ini juga digemari untuk menjadi hewan peliharaan sebab tak berbisa dan tak perlu makan tiap hari.
Di usia muda, ular ini mengalami perkembangan pemanjangan tubuh. Saat tua, hanya berat badannya yang bertambah. Jenis betina mampu tumbuh lebih cepat daripada yang jantan.
Selain ketersediaan makanan, pertumbuhan Phyton reticulatus banyak dipengaruhi temperatur lingkungan dan kelembaban sedang di habitatnya. Ular ini juga butuh siklus pencahayaan 12/12 (12 jam terang, 12 jam gelap) atau biasa disebut hewan nokturnal.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom