tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta buka suara soal peristiwa pengemudi sepeda yang ngotot memasuki jalur cepat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, dan viral di media sosial.
Menurut Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, pengemudi sepeda memang sebelumnya diizinkan melintasi jalur cepat di Jalan Jenderal Sudirman hingga pukul 06.30 WIB. Dishub Jakarta lantas mengevaluasi jam operasional jalur sepeda di jalur cepat tersebut.
Ia menambahkan, penyesuaian jalur operasi dilakukan lantaran banyak pengemudi sepeda yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Pengemudi sepeda disebut kerap bertabrakan dengan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di jalur cepat tersebut.
Usai pukul 06.00 WIB, kata dia, pengemudi sepeda masih mendapatkan haknya untuk berkendara di jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman. Akan tetapi, mereka diwajibkan untuk melintasi jalur sepeda di jalur lambat di jalan tersebut.
"Disepakati, untuk memberikan jaminan aspek keselamatan para pesepeda, maka mereka diatur hingga pukul 06.00 WIB," sebut Syafrin.
Ia mengatakan, penerapan jam operasional baru ini telah berlangsung sejak 2022. Usai penyesuaian, kecelakaan yang melibatkan pengemudi sepeda di Jalan Jenderal Sudirman berkurang.
Dalam kesempatan itu, Syafrin mengimbau pengemudi sepeda dan pengguna jalan lain agar mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi timbulnya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.
"Sejak Desember 2022 sampai dengan saat ini, itu tidak terjadi lagi. Artinya kecelakaan yang melibatkan para pesepeda di kawasan tersebut bisa dihindari dengan pengaturan ini," urainya.
"Kami mengimbau, para pesepeda silakan taati rambu-rambu lalu lintas di sana, kami sudah pasang rambu lalu lintas," lanjut Syafrin.
Sebagai informasi, peristiwa ngototnya pengemudi sepeda itu terekam dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @kamerapengawas.id.
Dalam video itu, seorang pria semula tampak mendorong sepedanya. Ia didampingi personel kepolisian. Pria ini lantas ngomel karena tak diperkenankan mengemudi sepeda di jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman.
Aparat kepolisian lantas menyebutkan bahwa pengemudi sepeda tidak lagi diperkenankan memasuki jalur cepat pada jam tersebut. Cekcok sempat terjadi lantaran pengemudi sepeda itu masih ingin mengendarai sepedanya di jalur cepat.
Ia juga bertanya siapa pembuat kebijakan tersebut. Oleh kepolisian, pria itu diberitahu bahwa pembuat peraturan soal jalur sepeda adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi