tirto.id - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan pesepak bola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka, sebagai tersangka usai menampar warga di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Jumat (8/12/2023) lalu. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menuturkan pihaknya langsung menahan Ouseloka usai dilakukan pemeriksaan.
"Kami, Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, sudah mengamankan pelaku [Egwuatu] pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Dia menuturkan aksi kekerasan yang dilakukan pemain bola itu bermula saat korban berinisial KH (23) memarkir kendaraan di depan kediamannya di Jalan Taman Paris, Cibodas, pada 8 Desember 2023 pagi. Pada saat yang bersamaan, Egwuatu tengah mengeluarkan mobil dari kediamannya. Namun, mobil Egwuatu menyenggol bemper belakang mobil KH.
"Saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut," tutur Zain.
Lebih lanjut, dia menuturkan usai mobilnya disenggol, KH menegur Egwuatu. Kemudian Egwuatu berupaya menarik korban yang masih duduk di kursi pengemudi mobil.
Egwuatu merasa KH tidak sopan. Pemain bola itu lantas keluar dari mobilnya dan menampar KH. Usai melakukan kekerasan, Egwuatu kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"[Egwuatu] langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban," sebut Zain.
Tak tinggal diam, KH kemudian memeriksakan diri ke dokter. Hasil pemeriksaan, gendang telinga kiri KH terluka. Pendengar KH menjadi terganggu.
KH pun membuat laporan ke kepolisian pada 8 Desember 2023. Berdasarkan laporan itu, polisi lantas mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa korban serta saksi lain. Polisi lantas menetapkan Egwuatu sebagai tersangka.
"Pelaku kami tahan dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara tujuh tahun," kata Zain.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin