Menuju konten utama

Perusahaan Tambang Bikin Banjir di Bengkulu, Jonan: Itu Izin Pemda

Jonan menegaskan bahwa IUP beberapa perusahaan itu harus dicabut apabila tidak memenuhi Amdal. 

Perusahaan Tambang Bikin Banjir di Bengkulu, Jonan: Itu Izin Pemda
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan pidato pembuka saat peresmian jaringan gas untuk rumah tangga di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.

tirto.id - Akvitivitas sejumlah perusahaan tambang di Bengkulu diyakini menjadi penyebab banjir. Akibat banjir tersebut, tercatat setidaknya 17 orang meninggal dunia dan 9 orang hilang per 28 April 2019. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, bencana yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan tambang itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Pasalnya, kata Jonan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari sejumlah perusahaan penyebab banjir itu berasal dari bupati dan gubernur. Untuk itu, Jonan meminta gubernur dan bupati setempat untuk memberi jawaban atas bencana yang terjadi beberapa waktu lalu itu.

“Gini 8 perusahaan tambang di Bengkulu sejauh pemantauan kami izinnya diterbitkan masing-masing kabupaten,” kata Jonan dalam konferensi pers penandatanganan MoU antara Kemen ESDM dan KLHK di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta pada Senin (29/4/2019).

“Lalu pada 2014, IUP dipindahkan ke provinsi. Jadi bisa ditanyakan ke bupati dan gubernur,” lanjut dia.

Jonan mengatakan saat ini pemerintah pusat sudah berupaya menetapkan standar penambangan yang baik atau good mining practices. Ia pun mempertanyakan kepatuhan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) saat peristiwa itu telah terjadi.

Bila tidak memenuhi, Jonan menegaskan bahwa IUP beberapa perusahaan itu harus dicabut. Namun, mengenai siapa yang akan mencabutnya, ia kembali menekankan bahwa di tingkat mana izin itu diberikan, maka pejabat itulah yang harus mencabutnya.

“Ini penegakkan di lapangan. Kalau enggak memenuhi [syarat] harusnya dicabut. Kalau ada di saya pasti dicabut. Kalau ada di gubernur silakan tanya. Ini ITP tambangnya di Pak Gubernur,” ucap Jonan.

Sebelumnya, pada 27 April 2019, organisasi lingkungan hidup, Genesis Bengkulu mengatakan banjir yang terjadi usai guyuran hujan deras itu memiliki kaitan dengan aktivitas tambang.

Menurut mereka, air hujan tidak bisa terserap maksimal sehingga langsung mengalur ke sungai akibat kawasan serapan air yang telah dibebani izin pertambangan dan perkebunan.

Menurut Genesis Bengkulu, rusaknya wilayah hulu DAS Bengkulu diakibatkan aktivitas beberapa perusahaan pertambangan batu bara, seperti PT. Kusuma Raya Utama, PT. Bara Mega Quantum, PT. Inti Bara Perdana dan PT. Ratu Samban Mining. Disamping itu, meluapnya DAS Ketahun juga dianggap memiliki kaitan dengan aktivitas tambang batu bara PT Global Kaltim.

Baca juga artikel terkait BANJIR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto