Menuju konten utama

Perusahaan Menantu Jokowi Digugat Rp5,7 Miliar

Perusahaan Bobby Nasution digugat perusahaan sepatu sebesar Rp5,7 miliar.

Perusahaan Menantu Jokowi Digugat Rp5,7 Miliar
Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan suaminya Bobby Nasution berjabat tangan dengan tamu undangan saat acara resepsi pernikahan di Gedung Graha Saba, Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/11/2017). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

tirto.id - PT Wirasena Cipta Reswara digugat PT Glostar Indonesia, perusahaan sepatu, karena dianggap melawan hukum. Perkaranya didaftarkan pada 23 September 2019 dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2019/PN Cbd.

PT Wirasena salah satunya dimiliki Bobby Afif Nasution, menantu Presiden Joko Widodo. Dalam situs resminya, Bobby disebut menjabat "Presiden Komisaris, bagian dari owner, dan pemegang saham perusahaan."

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Cibadak, PT Glostar Indonesia menuntut agar perumahan Sukabumi Sejahtera Satu disita. Perumahan ini adalah proyek yang digarap perusahaan Bobby.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah Perumahan Sukabumi Sejahtera 1 (satu) seluas +15 hektare yang terletak di Kp. Cioray Desa Bojong Raharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi," demikian petikan bagian permohonan gugatan.

Selain itu, penggugat juga meminta perusahaan Bobby "membayar ganti kerugian Rp.5.783.894.574.- (lima miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah)."

Penggugat juga menuntut uang dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1 juta, meminta putusan langsung dieksekusi meski ada banding, dan meminta agar tergugat membayar biaya perkara.

Humas Pengadilan Negeri Cibadak Soni Nugraha membenarkan gugatan PT Glostar. "Terakhir perkara masih dalam tahap mediasi," Kata Soni saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (7/11/2019), tanpa merinci detail duduk perkara.

Kuasa hukum PT Glostar enggan menanggapi pertanyaan reporter Tirto. Dia hanya menyatakan sudah menyampaikan detail gugatan dan meminta publik menunggu putusan pengadilan.

"Kami tidak bisa memberikan informasi apa pun dulu karena tidak mau memengaruhi opini publik juga," kata perwakilan perusahaan yang meminta atribusinya ditulis divisi humas PT GSI saja.

Baca juga artikel terkait PERUMAHAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino