Menuju konten utama

Pertemuan Ombudsman Bahas Kasus Bayi Debora Digelar Tertutup

Pertemuan tertutup antara sejumlah pihak terkait kasus kelalaian pengelolaan rumah sakit swasta yang mengorbankan nyawa bayi Debora diprakarsai Ombudsman RI.

Pertemuan Ombudsman Bahas Kasus Bayi Debora Digelar Tertutup
Ilustrasi. Massa yang tergabung dalam Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok melakukan aksi keprihatinan terhadap kasus kematian bayi Deborah di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Jum'at (15/9/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id -

Ombudsman RI menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak untuk meminta keterangan terkait kasus kelalaian pengelolaan rumah sakit swasta yang mengorbankan nyawa bayi Debora beberapa waktu lalu.

Rapat yang dimulai sejak pukul 09.40 WIB itu dipimpin langsung oleh Komisioner Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya.

Dadan mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan instansi terkait yang menangani kasus Debora sudah menjalankan fungsinya dengan baik.

"Posisi Ombudsman adalah pengawas tidak langsung. Berada di lapis ke dua karena posisinya adalah rumah sakit swasta. Jadi kami harus pastikan proses-proses pengawasan dalam kasus tersebut berjalan," ujarnya di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

Ia juga menyampaikan, pertemuan di Ruang Rapat Adjudikasi lantai 6 gedung Ombudsman itu dilakukan tertutup atas permintaan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Aziz. "Karena mana yang dirahasiakan dan mana yang ditransaksikan itulah yang kami perhatikan," ucapnya.

Beberapa pihak yang diundang dalam pertemuan itu di antaranya daei Kementerian Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Pengawas Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia serta Polda Metro Jaya.

"Karena ada potensi pidana di sana, jadi kita undang pihak kepolisian," imbuh Dadan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi berusia 4 bulan bernama Debora, meninggal pada 3 September 2017 lantaran pihak rumah sakit menolak memasukkan bayi tersebut ke ruang PICU (Pedriatic Intensive Care Unit) lantaran tidak mampu membayar uang muka pada saat proses administrasi.

Saat itu, pihak keluarga Debora hanya mampu memberikan Rp 5 juta sebagai uang muka dari total jumlah biaya yang mencapai Rp 19 juta lebih. Mereka pun berjanji akan melunasi uang muka sebesar Rp 11 juta siang harinya setelah mendapat pinjaman.

Namun, pihak rumah sakit tetap menolak memasukkan Debora ke PICU dan menyarankan untuk membawa bayi tersebut ke RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga telah memberi sanksi administratif kepada Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga seperti yang diperintahkan Kementerian Kesehatan.

Hal tersebut dilakukan setelah Dinkes melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada rumah sakit tersebut Senin (11/9/2017) lalu. "Sanksi ya itu kan jatuh sebagai sanksi. Tetapi bisa berubah apabila audit mediknya berbeda," ungkap Kepala Dinkes Koesmedi Priharto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Baca juga artikel terkait KEMATIAN BAYI DEBORA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri