Menuju konten utama

Persidangan Ahok Digelar Terbuka di eks PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan persidangan Cagub DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, dalam kasus dugaan penistaan agama akan digelar di lantai 2 eks Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17 pada Selasa 13 Desember pukul 09.00 WIB mendatang.

Persidangan Ahok Digelar Terbuka di eks PN Jakarta Pusat
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat memenuhi panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan persidangan Cagub DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, dalam kasus dugaan penistaan agama akan digelar di lantai 2 eks Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Nomor 17 pada Selasa 13 Desember pukul 09.00 WIB mendatang.

"Sidang akan digelar secara terbuka," kata Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi seperti diwartakan Antara, Selasa (6/12/2016).

Hasoloan menjelaskan pengadilan terpaksa digelar di eks Gedung PN Jakpus, karena bangunan yang dimiliki PN Jakarta Utara di Sunter tengah mengalami renovasi. "Kita bersidang untuk sementara di Jalan Gajah Mada dahulu sampai renovasi PN Jakut selesai," katanya.

Ia mengatakan kapasitas terhitung paling besar di eks PN Jakpus, namun dia mengimbau pengunjung jangan memaksakan hadir ke persidangan karena kapasitas yang terbatas tersebut.

Sidang dugaan penistaan agama ini terdiri dari lima majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, Ketua PN Jakut.

Kejaksaan Agung pada Kamis (2/12) resmi menerima pelimpahan tahap dua--berkas dan tersangka--dari Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum menjelaskan berkas itu setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari dari 42 saksi yang terdiri atas 30 saksi, 11 ahli, dan satu tersangka. Untuk selanjutnya Kejagung mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di PN Jakarta Utara.

Disebutkan bahwa Ahok dikenai dakwaan alternatif, yakni Pasal 156 a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PERSIDANGAN AHOK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH