tirto.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator, Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada 2 Juli lalu. Perpres disahkan Kementerian Hukum dan HAM satu hari setelahnya.
Dalam salinan perpres yang diterima wartawan Tirto, Sabtu (18/7/2020) siang, Badan Intelijen Negara (BIN) tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam. Itu artinya, BIN tak wajib melaporkan hal-hal genting ke Kemenkopolhukam.
Dalam pasal 4 perpres baru disebutkan bahwa Kemenkopolhukam hanya mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri.
Sementara pada peraturan sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2015, BIN adalah lembaga yang berkoordinasi dengan Menkopolhukam.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Jokowi.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan BIN kini berada langsung di bawah Presiden karena produk mereka sifatnya rahasia dan sangat dibutuhkan Presiden. Meski demikian, ia menegaskan Kemenkopolhukam tetap dapat meminta informasi ke BIN.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino