tirto.id - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberikan keringanan hukuman penjara untuk Ahmad Dhani dalam putusan banding. Putusan itu terkait kasus pencemaran nama baik lewat vlog ujaran 'idiot'.
Hakim memberi keringanan hukuman kepada pentolan Band Dewa 19 itu dari 1 tahun penjara menjadi hukuman percobaan 6 bulan. Sehingga ia tak harus menjalani hukuman. Meski begitu, PT tetap memvonis Dhani bersalah.
Namun, jika Dhani melakukan perbuatan yang sama, maka ia akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara tanpa perlu adanya sidang lagi.
"Ya betul mas putusannya seperti itu," kata kuasa hukum Dhani, Ali Lubis. kepada Tirto, Jumat (8/11/2019).
Merasa senang bandingnya diterima, Ali pun mengapresiasi putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur itu.
"Karena sejak dari awal kami sangat yakin sekali ya bila mas Dhani tidak bersalah akibat vlog tersebut," tuturnya.
Setelah putusan tersebut, Ali mengatakan bahwa mereka akan membahas langkah hukum selanjutnya.
"Sementara lagi dirapatkan oleh tim hukum," terangnya.
Saat ini, Dhani tengah menjalani hukuman terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan pengurangan hukuman itu telah diumumkan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama bulan berakhir," tulis keterangan dalam SIPP PN Surabaya, Kamis (7/11/2019
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Widia Primastika