Menuju konten utama

Perludem: Bansos Jangan Dipolitisasi pada Pilkada Serentak 2024

Pertimbangan hakim MK yang menyebut tidak ada korelasi antara bansos dengan elektabilitas Prabowo-Gibran rawan dipraktikkan pada Pilkada Serentak 2024.

Perludem: Bansos Jangan Dipolitisasi pada Pilkada Serentak 2024
Pekerja menjahit karung berisi beras paket bantuan sosial pangan ukuran 10 kilogram di gudang Bulog Serang, Banten, Jumat (1/3/2024). Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo menyatakan penyaluran bantuan beras 10 kilogram akan berlangsung hingga Juni 2024 untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem bagi 22 juta masyarakat berpendapatan rendah dengan pagu sasaran sebesar 220 ribu ton perbulan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/tom.

tirto.id - Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) menyoroti pertimbangan hakim MK yang menyebut tidak ditemukan korelasi antara bansos yang diberikan Jokowi dengan peningkatan elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran sebagaimana dalil para pemohon dalam sengketa Pilpres 2024.

Menurut Perludem, jangan sampai pertimbangan MK itu dijadikan alasan untuk membenarkan praktik serupa dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam diskusi bertajuk “Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden” yang digelar secara daring, Selasa (23/4/2024).

"Ini tidak boleh jadi pembenar untuk dipraktikkan, baik di pilkada yang akan diselenggarakan November [2024] atau di pemilu yang ke depan," kata Khoirunnisa.

Menurutnya, pertimbangan atau pun putusan hakim MK harus dibaca secara utuh. Sebab, banyak rekomendasi dari MK untuk diperbaiki kepada penyelenggara pemilu.

"Tidak boleh dianggap ‘bukan di amar kok ini, hanya dipertimbangan’, misalnya, atau ‘ini hanya pendapat hakim yang berbeda pendapat, jadi enggak perlu dipertimbangkan, enggak buat diperhatikan’, menurut saya tidak seperti itu. Harus dibaca secara utuh," tuturnya.

Khoirunnisa juga meminta penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, termasuk pemerintah dan DPR, menjalankan rekomendasi MK perihal merevisi aturan pemilu. Sebab menurutnya, aturan yang ada terkesan memberikan celah bagi pelanggaran pemilu.

"Bawaslu harusnya punya SOP (standar operasional prosedur) yang ajeg, termasuk punya alat analisis yang baku untuk bisa melihat aspek-aspek yang menjadi unsur pelanggaran pemilu, yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah masa kampanye," kata Khoirunnisa.

Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dalam putusan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024, MK menolak permohonan dan menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum meski ada tiga hakim menyatakan dissenting opinion.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi