Menuju konten utama

Perjalanan Domestik Tanpa Tes COVID, IDI Ingatkan Perkuat Tracing

Meski syarat perjalanan tak lagi wajib PCR dan antigen, Satgas IDI mengingatkan pemerintah untuk terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan ini.

Perjalanan Domestik Tanpa Tes COVID, IDI Ingatkan Perkuat Tracing
Penumpang pesawat menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

tirto.id - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, mengingatkan pemerintah untuk memperkuat pelacakan kontak atau tracing dengan pengambilan spesimen RT-PCR di tengah kebijakan relaksasi mobilitas masyarakat.

"Saat ini kita melihat kecenderungan penambahan kasus harian mengalami penurunan dan angka mutlaknya terus menurun. Adapun yang menjadi perhatian adalah tes spesimen PCR juga ikut rendah kalau bisa minimal 95 ribu spesimen," katanya saat dihubungi Tirto pada Rabu (9/3/2022).

Zubairi juga menanggapi kebijakan pemerintah untuk menghapus persyaratan hasil tes negatif antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik. Menurutnya, kebijakan itu harus selalu diawasi dan dievaluasi.

"Jika pemerintah sudah berani merancang bebas PCR dan antigen tentu berdasarkan keyakinan dari angka vaksinasi yang sudah cukup dan jumlahnya sudah lebih dari 70 persen," ujarnya.

Selain itu, dirinya mengimbau kepada pemerintah apabila mengamati kebijakan protokol kesehatan dan pola transisi dari pandemi ke endemi di sejumlah negara harus dengan cermat dan keseluruhan. Sehingga, bisa menjadi bahan evaluasi dalam pembuatan regulasi protokol kesehatan di Indonesia dengan baik.

"Saat ini banyak kebijakan yang diambil belajar dari pemerintah tetangga dan banyak negara Eropa. Terutama dari negara yang sudah mengumumkan transisi dari pandemi ke endemi. Namun harus dilihat kebijakan itu dengan cermat, seperti Amerika Serikat meski sudah bebas masker namun di beberapa titik masih wajib masker seperti masuk bandara atau pesawat tetap wajib masker," ujarnya.

Dalam pertandingan olahraga, kepada penonton yang saat ini diizinkan masuk ke stadion juga diminta untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan tidak berkerumun.

"Sebelum masuk pintu stadion tetap harus ada skrining vaksin dengan aplikasi PeduliLindungi. Kepada penyelenggara juga harus diperhatikan ventilasi dan sanitasi udara agar sirkulasi berjalan baik," harapnya.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa penghapusan syarat hasil tes negatif PCR dan antigen karena imunitas komunal di Indonesia sudah tinggi.

"Dari hasil survei kita melihat bahwa dengan adanya vaksinasi yang cakupannya sudah cukup luas hampir 91 persen untuk dosis satu sementara dosis kedua sudah 71 persen, dan ditambah lagi hasil survei kita mengatakan 80 persen sudah memiliki antibodi masyarakat Indonesia. Sehingga kita lihat proteksi vaksinasi pada orang individu yang sudah didapatkan," terangnya.

Nadia menegaskan pembebasan syarat antigen dan PCR hanya bagi mereka yang sudah melengkapi vaksin primer dosis satu dan dua.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang memiliki komorbid, bisa menunjukan hasil negatif RT-PCR atau antigen dan melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan orang tersebut tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga artikel terkait SYARAT PCR ANTIGEN DIHAPUS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky