Menuju konten utama

Peraturan Ojek Online Keluar Pekan Depan, Aturan Tarif Menyusul

Pemerintah segera mengeluarkan aturan soal ojek online, namun soal tarif bakal ditentukan pada kebijakan selanjutnya.

Peraturan Ojek Online Keluar Pekan Depan, Aturan Tarif Menyusul
Ribuan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa aturan soal ojek online (Ojol) sudah selesai dan tengah dalam tahap harmonisasi di biro hukum.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, beleid berupa peraturan menteri perhubungan itu akan segera diterbitkan dalam beberapa hari mendatang.

"Harmonisasi sudah selesai. Tinggal menunggu waktunya beberapa hari ini untuk dikeluarkan," ujar Yani saat ditemui di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Meski demikian, kata Yani, aturan tersebut tidak termasuk soal tarif batas atas dan batas bawah yang selama ini kerap menjadi perdebatan. Sebab, hingga saat ini, Kemenhub belum menemukan batas tarif ideal yang bisa mengakomodasi aspirasi driver, operator serta pengguna Ojol.

Lantaran itu, nantinya ketentuan soal tarif Ojol itu akan tertuang dalam surat keputusan Menteri Perhubungan yang diterbitkan setelahnya. Ia menyampaikan, butuh waktu sekitar dua pekan untuk menentukan besaran tarif batas atas dan batas bawah Ojol yang nantinya bakal diterapkan.

Hingga saat ini, harga tarif yang dipertimbangkan berada di kisaran Rp2.400-3.000 per kilometer. Batas bawah tarif Rp3.000 rupiah merupakan usulan yang diusulkan komunitas ojek online yakni Gabung Aksi Roda Dua (Garda).

"Ya nanti tarifnya bisa kita ambil tengah-tengah, lebih rendah, atau tengah agak ke atas sedikit, lihat nanti," ujar Yani.

Dalam Permenhub yang akan terbit itu, lanjut dia, pemerintah juga telah memperhatikan sejumlah usulan yang didapat dari proses uji publik beberapa waktu lalu.

"Misalnya, jam kerja nggak usah ada lagi karena pengemudi Ojol jam kerjanya semau-mau dia. Ya kan, kapan saja mau bekerja silakan. Akhirnya dihapuskan. Nggak ada lagi, karena mau dua jam saja boleh. Sekali narik boleh," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH