tirto.id - Pemerintah secara resmi telah memutuskan untuk melarang pelaksanaan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021.
Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran yang jatuh pada Mei mendatang tak hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga untuk karyawan swasta hingga pekerja mandiri.
“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, usai rapat gabungan dengan berbagai kementerian dan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo, Jumat (26/3/2021) siang.
“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," lanjutnya.
Alasan tak boleh mudik Lebaran 2021
Muhadjir menjelaskan, alasan larangan mudik Lebaran 2021 karena masih tingginya angka penularan dan kematian di masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19.
Selain itu, menurutnya beberapa kali libur panjang juga membuat angka positif COVID-19 meningkat sehingga Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Menurutnya, langkah yang diambil tak cukup hanya PSBB, protokol kesehatan, hingga vaksinasi saja. Oleh karena itu, pelarangan mudik menjadi perlu dilakukan.
“Sehingga upaya vaksinasi yang sudah dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan,” kata dia.
Muhadjir mengatakan bahwa cuti bersama Idul Fitri selama satu hari akan tetap diadakan, kendati tak boleh ada aktivitas mudik. Ia mengatakan bahwa larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
“Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata dia.
“Pemberian bansos akan disesuaikan waktunya dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian,” katanya.
Libur Lebaran 2021 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Pemerintah sebelumnya juga telah menyepakati serta merevisi cuti bersama 2021. Revisi cuti bersama ini dilakukan untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/02/2021) seperti dilansir laman Setkab.
Cuti bersama yang dipangkas pada Lebaran 2021 adalah tanggal 7, 18, 19 Mei. Sebelumnya tiga hari tersebut adalah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Selain memangkas cuti bersama libur Lebaran 2021 ada beberapa cuti bersama lain yang dipangkas, yaitu,
12 Meret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad
27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni yaitu,
12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.
Editor: Agung DH