tirto.id - Tersangka penyerang sopir bus di Tol Cipali, Amsor dipastikan mengalami gangguan jiwa. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun di Tol Cipali, KM 150.900 yang terjadi pada 17 Juni 2019.
"Hasil kesimpulan dari pemeriksaan ahli bahwa dia mengalami tanda dan gejala gangguan jiwa berat akut dan sementara, dengan diagnosis banding schizophrenia paranoid," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (12/7/2019).
Lantas, Amsor dinilai tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak dapat memahami nilai serta resiko perbuatannya," kata Dedi.
Ia menyebut, kemungkinan pelaku berhalusinasi ketika menyerang sopir. Berkaitan dengan langkah penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), Dedi menyatakan belum dilakukan lantaran hasil tes jiwa baru keluar.
"Nanti dikonsultasikan dengan Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu," ujar dia.
Penghentian penyidikan berupa SP3 berkaitan dengan Pasal 44 KUHP yang menyebut seseorang yang jiwanya terganggu atau sakit tidak dapat mempertangungjawabkan perbuatannya, termasuk pidana.
Amsor dijadikan tersangka pada 18 Juni 2019 dan disangkakan dengan Pasal 388 KUHP subsider Pasal 359 KUHP.
Kejadian bermula ketika Bus Safari Dharma Raya nopol H 1469 CB, datang dari arah Jakarta menuju ke Cirebon (Jalur A), pada hari Senin (17/6/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam perjalanan, Amsor menyerang sopir bus dengan dalih pelaku akan dibunuh oleh sopir dan kernetnya, kemudian bus masuk ke jalur lawan (Jalur B).
Bus safari itu menabrak Toyota Innova bernopol B 168 DIL, mobil Mitsubishi Xpander bernopol B 8137 PI dan truk bernopol R 1436 ZA yang melaju di jalur B.
Akibat peristiwa itu 12 orang meninggal dunia, 11 orang luka berat dan 32 orang luka ringan dan enam orang selamat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali