Menuju konten utama

Penyerang Anggota Polsek Daha Selatan Seorang Diri

Pelaku belajar dari internet sebelum melakukan aksi penyerangan terhadap petugas Polsek Daha Selatan 

Penyerang Anggota Polsek Daha Selatan Seorang Diri
Polsek Daha Selatan Kalsel, Kedatangan tim inafis Polda Kalsel ke TKP. Antarakalsel/Fathur/Ist

tirto.id -

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyerang anggota Polsek Daha Selatan, Kalimantan Selatan, pada Senin (1/6/2020) dini hari merupakan pelaku tunggal.
"Dia adalah lone wolf," ujar Argo di Mabes Polri, Selasa (2/6/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tambah Argo, pelaku belajar dari internet sebelum melakukan aksi penyerangan terhadap petugas polsek.

Mulanya, pelaku bernama Abdul Rahman lebih dahulu membakar mobil patroli Polsek Daha Selatan. Lalu ia membacokkan samurai ke dua petugas yang berjaga, akibatnya satu polisi tewas dibacok yakni Brigadir Leonardo Latupapua, satu lainnya luka-luka.

Lantas pelaku bersembunyi di ruangan Unit Reskrim polsek tersebut, maka petugas dapat meringkusnya. Sebelumnya, pelaku telah diperingatkan untuk menyerahkan diri. Lantaran abai, polisi menembaknya. Pelaku meninggal di rumah sakit.

Kemudian polisi menggelar olah tempat kejadian perkara, menemukan satu motor yang dipakai pelaku, sebuah jerigen bensin, satu samurai, dokumen beridentitas ISIS seperti syal dan ID Card ISIS, selembar surat wasiat bertulis tangan, serta Al Quran kecil yang disimpan dalam tas pinggang pelaku.

Kini Polda Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror guna pengusutan perkara. Kepolisian masih mendalami keterlibatan pelaku dengan jaringan teroris tertentu, petugas belum bisa memastikan Abdul Rahman berasal dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) atau tergabung dalam jaringan lain.

Begitu juga motif penyerangan masih didalami oleh Polda Kalimantan Selatan. ‎"Nanti tunggu hasil pemeriksaan selesai," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mochamad Rifai.

Baca juga artikel terkait TERORIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat