Menuju konten utama

Penjualan Amunisi ke OPM Langgengkan Konflik Bersenjata di Papua

Aparat keamanan dan pertahanan yang menjual amunisi ke OPM sama saja ingin melanggengkan konflik bersenjata di Tanah Papua.

Penjualan Amunisi ke OPM Langgengkan Konflik Bersenjata di Papua
Ilustrasi HL Indepth Pengerahan Pasukan ke Papua. tirto.id/Sabit

tirto.id - Theo Hesegem, aktivis HAM Papua, merespons perihal personel keamanan Indonesia yang menjual amunisi kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

"Berkali-kali anggota TNI dan Polri menjual peluru kepada TPNPB-OPM di Papua. Begini-begini yang disebut memelihara konflik bersenjata di tanah Papua yang berdampak terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum. Bagian ini merupakan sebagai lahan bisnis untuk kedua kelompok yang bertikai," kata Theo via keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Anggota TNI dan Polri juga tidak sadar bahwa peluru yang dijual akan memakan korban jiwa bagi kalangannya. Theo berpendapat personel keamanan yang menjual peluru dan membawa kabur senjata adalah kegagalan dalam pembinaan. Perihal keuangan, dia menilai negara menyiapkan anggaran untuk membiayai anggota TNI dan Polri yang berdinas di Papua.

"Sebenarnya negara sangat mampu membiayai setiap anggota yang bertugas di daerah konflik. Saya tidak yakin kalau anggota menjual peluru karena tidak ada uang makan. Saya pikir negara keluarkan dana untuk konflik bersenjata di Papua bukan sedikit," sambung dia.

Pengungkapan perkara ini bermula ketika Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap FS, tersangka pembacokan warga Intan Jaya bernama Asep Saputra. Ia pun kedapatan memiliki 10 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter. Anggota kelompok pro kemerdekaan Papua itu dibekuk, lalu aparat mengembangkan perkara.

FS mengaku mendapatkan amunisi itu dari Jhon Sondegau. Tim segera memburu Jhon Sondegau dan berhasil menangkapnya pada Selasa, 7 Juni 2022, di Kampung Yokatapa, Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, sekira pukul 17.40.

Tak hanya Jhon yang dibekuk, ada Praka Asben Kurniawan Gagola, anggota Batalyon Infanteri 743/Pradnya Samapta, yang turut ditangkap. Saat pemeriksaan, Jhon mengakui telah menerima titipan amunisi. Selanjutnya Jhon menjualnya kepada FS seharga Rp2.000.000 dan uang tersebut diserahkan kepada Asben.

"Uang tersebut langsung diserahkan kepada tersangka AK. Transaksi dilakukan sebanyak 2 kali. Transaksi pertama, lima butir dan (transaksi) kedua, lima butir," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, 8 Juni 2022.

Alasan Asben, pria 28 tahun yang tergabung sebagai personel Satgas Aparat Teritorial, menjual peluru itu untuk makan-makan bersama rekannya.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN AMUNISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky