tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan hasil survei terbaru, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI, menyimpulkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di ibu kota lebih rendah dari sebelumnya. Data KHL itu akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) DKI pada Selasa besok.
Sandi menjelaskan penurunan nilai KHL itu terjadi sebab dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi saat ini. Dia menilai penurunan itu dipicu oleh pelemahan daya beli publik dan perekonomian yang melambat.
"Ini menunjukkan adanya penurunan daya beli yang luar biasa di masyarakat. Dan buat kami, sebuah refleksi bahwa ekonomi sekarang berada dalam status yang mungkin agak softening," ujar Sandi di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (30/10/2017).
Dia mengimbuhkan, "Besok dengan menggunakan data-data terakhir. Kita buka semua, transparan, dan mudah-mudahan bisa mengambil nilai UMP yang meningkatkan kesejahteraan teman-teman dari kaum pekerja."
Sandi tidak menjelaskan detail nilai hasil survei KHL terbaru di DKI itu. Tapi, menurut Sandi, hasil survei KHL yang menunjukkan hasil lebih kecil dari ekspektasi itu sangat jarang terjadi.
"Ini sesuatu hal yg menunjukkan bahwa apa yang terjadi di lapangan menunjukkan kegiatan ekonomi yang melandai," ujarnya.
Lantaran itulah, kata Sandi, ia berharap penetapan UMP di tahun 2018 tidak berdampak negatif bagi perekonomian khususnya dunia usaha.
"Jangan sampai ada dampak penutupan usaha atau malah PHK dan lain sebagainya," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pada Rabu, pekan lalu, usai berbincang dengan beberapa anggota forum tripartit di Balai Kota, Sandi menginstruksikan Dewan Pengupahan untuk melakukan survei KHL dalam waktu satu pekan.
Survei terakhir KHL di Provinsi DKI Jakarta sendiri dilakukan pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di tahun 2015. Saat itu, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 yang telah memiliki rumus penghitungan upah pekerja sesuai tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemudian, pada tahun 2016, UMP baru DKI Jakarta dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 227 Tahun 2016. Namun beberapa waktu kemudian, para serikat pekerja menggugat Pergub itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Muhammad Toha, Sekertaris Jendral Forum Buruh DKI mengatakan, Pergub tersebut kemudian dicabut lantaran ada perbedaan pendapat dalam penetapan UMP tersebut.
"Semacam pertengkaran, antara yang memahami PP 78 dengan UU No. 13," kata dia usai bertemu Sandi di Balai Kota pekan lalu (25/10/2017).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom