Menuju konten utama

Penjelasan KSP soal Alasan Jokowi Dorong RUU TPKS Segera Disahkan

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menyatakan arahan Jokowi soal RUU TPKS jelas dan perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait.

Penjelasan KSP soal Alasan Jokowi Dorong RUU TPKS Segera Disahkan
Kepala Staf Presiden, Moeldoko (kiri) dan Deputi V Bidang Polhukam dan HAM KSP, Jaleswari (kanan) di Kantor Staf Presiden. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menyatakan sikap presiden merupakan respons atas maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“RUU TPKS harus dapat menjadi payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).

Jaleswari menuturkan KSP sebagai lembaga yang bertugas dalam pengendalian program prioritas dan pengelolaan isu strategis, turut serta sebagai anggota tim pemerintah dalam pembahasan RUU TPKS.

Jaleswari mengklaim gugus tugas pemerintah telah mengawal RUU TPKS dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah juga melibatkan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan untuk mendapatkan perspektif secara menyeluruh.

“Urgensi pengesahan RUU TPKS sudah tidak dapat diperdebatkan lagi. Arahan-arahan Presiden terkait RUU TPKS sangat jelas dan perlu ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan dengan mengesampingkan ego politik dan sektoral dan menempatkan semangat menciptakan perlindungan bagi seluruh warga negara dari ancaman kekerasan seksual sebagai tujuan utama," tegas Jaleswari.

Jokowi mendorong agar RUU TPKS segera disahkan. Ia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkoordinasi dengan DPR.

"Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," kata Jokowi.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait RUU TPKS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan