Menuju konten utama

Peningkatan Manfaat Peserta BP Jamsostek 

Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

Peningkatan Manfaat Peserta BP Jamsostek 
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah (ketiga kanan) didampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto (kedua kiri), memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris usai sosialisasi peningkatan manfaat jaminan sosial BP Jamsostek bertajuk SIAPP82 di Jakarta, Selasa, (14/1/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah (ketiga kanan) didampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto (kedua kiri), memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris usai sosialisasi peningkatan manfaat jaminan sosial BP Jamsostek bertajuk SIAPP82 di Jakarta, Selasa, (14/1/2020). Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019. tirto.id/Andrey Gromico

Baca juga artikel terkait BPJAMSOSTEK atau tulisan lainnya

Fotografer: Andrey Gromico