Menuju konten utama

Pengusaha Polisikan Cicit Soeharto terkait Jual Beli Lahan di Solo

Seorang pengusaha properti melaporkan cicit Soeharto, yakni Haryo Putro Nugroho ke kepolisian atas tuduhan penipuan terkait dengan jual beli lahan di Solo.

Pengusaha Polisikan Cicit Soeharto terkait Jual Beli Lahan di Solo
Ilustrasi penipuan. Getty Images/IStockphoto

tirto.id - Pengusaha properti bernama Hasti Sriwahyuni melaporkan Haryo Putro Nugroho atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terkait jual beli lahan cagar budaya di Solo, Jawa Tengah.

“Kerugian klien kami sekitar Rp40 miliar, Rp25 miliar di antaranya dalam bentuk tunai, cek dan giro,” ujar Kuasa Hukum pelapor, Hermawi Taslim di Polda Metro Jaya, Jumat (29/3/2019).

Haryo Putro Nugroho adalah cucu dari Sigit Harjojudanto, putra kedua penguasa Orde Baru, Soeharto.

Hermawi menjelaskan dasar lain mereka melaporkan cicit Soeharto itu karena ia dinilai tidak beretika baik dan tidak kooperatif.

Menurut Hermawi, kliennya merasa dibohongi oleh Haryo. Sebab, tanah yang dijual oleh Haryo kepada kliennya merupakan cagar budaya.

Hermawi menjelaskan Hasti Sriwahyuni membeli lahan seluas 2,25 hektar yang dijual oleh Haryo pada 2 Februari 2017. Lahan bekas Rumah Sakit Kadipolo Solo itu berada di Jalan Rajiman, Solo, Jawa Tengah.

Untuk membeli lahan itu, Hasti membayarkan uang muka senilai Rp25 miliar. Setelah pembayaran uang muka lunas, Hasti berniat mengurus izin pembangunan di lahan itu. Rencananya, Hasti akan membangun perumahan di lahan tersebut.

Namun, Hasti terkejut lantaran mendapatkan surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, bahwa lahan tersebut masuk dalam kategori cagar budaya.

"Meski sertifikat tanah atas nama pribadi, ternyata klien saya dapat surat dari Balai Cagar Alam Jawa Tengah,” kata Hermawi.

Hasti juga mendapatkan surat lagi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Surakarta dan menyatakan hal serupa.

Surat itu diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surakarta Nomor 649/1-R/1/2013 Pengganti SK Wali Kota Surakarta Nomor 646/116/1/1997.

Hermawi menambahkan kliennya sudah berupaya meminta Haryo mengembalikan uang, tapi hingga kini hasilnya nihil. Akhirnya, Hasti pun melaporkan Haryo ke kepolisian.

Menurut Hermawi, kliennya tidak tidak menanyakan status lahan itu terlebih dahulu kepada Haryo karena mempercayainya.

“Ini urusan percaya dan tidak percaya, mereka teman lama. Klien saya sudah kenal dengan keluarga dia puluhan tahun, percaya saja. Apalagi nama besar yang menurut kita tidak mungkin melakukan itu," kata Hermawi.

Dalam laporannya, Hermawi melampirkan bukti pembayaran dan surat keterangan lahan sebagai alat bukti. Selain itu, Hermawi mengaku dalam satu bulan, kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi dari pihaknya.

Laporan itu terdaftar bernomor LP/969/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 15 Februari 2019.

Haryo dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom