tirto.id - Pengumuman peserta yang lolos seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dilaksanakan besok, Selasa (5/9/2017). Namun, ketika dikonfirmasi Tirto, humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menerima informasi jam berapa pengumuman akan dirilis.
"Jadwalnya besok, tapi belum ada informasi dari Kemenkumham," kata Diah melalui pesan singkat pada Senin (4/9/2017).
Pendaftaran online calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi Mahkamah Agung (MA) dan formasi SMA/D3 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ditutup pada 26 Agustus 2017 sesuai ketentuan pemerintah yang telah dicantumkan dalam laman pengumuman CPNS 2017 lewat portal https://sscn.bkn.go.id/.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan, hingga pendaftaran ditutup, total pelamar per 26 Agustus 2017 Pukul 23:59 WIB mencapai 1.083.230 orang.
Berdasarkan data SSCN BKN per 26 Agustus 2017, total pelamar untuk MA tercatat sebanyak 30.715 pendaftar dari 1.684 kuota formasi Calon Hakim yang ditetapkan. Selanjutnya untuk formasi SMA/D3 Kemenkumham, total pendaftar Penjaga Tahanan tercatat sebanyak 634.131 dari 13.720 kuota formasi, sedangkan untuk formasi Pemeriksa Keimigrasian Terampil mencapai angka 20.719 pelamar dari 30 kuota formasi yang ditetapkan.
Sekretaris Mahkamah Agung Pudjoharsoyo di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis (31/8/2017) mengatakan, dengan perkiraan bahwa jumlah pendaftar hampir mencapai 31 ribu, tingkat persaingan pendaftar dalam proses seleksi CPNS Calon Hakim akan lumayan ketat. Seleksi ini hanya akan menerima 1.684 calon hakim. Artinya, secara statistik, 1 kursi calon hakim bisa diperebutkan 20-an pelamar.
Pudjoharsoyo mengatakan para pendaftar akan menjalani sejumlah tahapan seleksi untuk mengisi pos calon hakim di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara itu.
Setelah penutupan pendaftaran, panitia seleksi akan memeriksa kelengkapan administrasi pendaftar. Nama-nama yang lolos seleksi administrasi itu akan diumumkan pada 5 September 2017.
Setelah itu, para kandidat lalu akan mengikuti sejumlah tahap proses seleksi sebelum resmi menjadi hakim. Seleksi tahap pertama adalah tes kemampuan dasar.
Pelaksanaan tes kemampuan dasar melibatkan Panselnas yang terdiri atas Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini sesuai dengan Peraturan MA nomor 2 tahun 2011 tentang Penerimaan Hakim.
Tes kemampuan dasar akan digelar di 13 kantor regional, 7 UPT, dan 10 fasilitas pengadilan tingkat banding, baik pengadilan banding agama, pengadilan banding umum dan pengadilan banding tata usaha.
Ujian kemampuan dasar ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Prosesnya mirip ujian masuk universitas, yakni dengan standar kelulusan yang ditentukan panitia seleksi. Di tahap seleksi ini, MA akan menyaring jumlah peserta seleksi menjadi 5.052 calon hakim saja.
"Ini penentu yang sama sekali tidak bisa diotak-atik dan ini sepenuhnya menjadi kewenangan dari BKN dan Menpan yang tergabung dalam panitia nasional," kata Pudjoharsoyo.
Kemudian, setelah lolos seleksi tahap 1, para Calon Hakim peserta seleksi CPNS 2017 akan mengikuti ujian tahap kedua, yaitu tes kemampuan bidang.
Para peserta seleksi tahap ini juga akan mengikuti ujian dengan CAT khusus untuk seleksi hakim. Lalu, usai tes CAT, para pelamar akan mengikuti psikotes. Terakhir, mereka akan menjalani tes wawancara.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra