tirto.id - Pengumuman dan penetapan pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018 ditunda karena belum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pasangan calon Nur Supriyanto-Adhy Firdaus.
"Kami menunggu putusan MK sebelum tahapan pengumuman pemenang dilakukan," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni di Bekasi, Rabu (25/7/2018).
Sesuai tahapan, kata dia, penetapan pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018 dilakukan setelah perhitungan suara usai pada pertengahan Juli 2018.
Berdasarkan hasil perhitungan suara di tingkat KPU Kota Bekasi, pasangan petahana Rahmat Effendi-Tri Adhianto unggul dengan raihan 697.634 suara.
Namun pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus yang hanya mendulang 335.900 suara melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan panitia pelaksana.
"Kami sebelumnya menunggu putusan MK apakah gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 2 diterima atau ditolak. Dengan diterimanya gugatan tersebut, maka penetapan pemenang belum dapat dilakukan," katanya.
Berdasarkan jadwal tahapan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, proses gugatan oleh MK hingga terbitnya putusan akhir bisa memakan waktu selama dua bulan.
Dikatakan Nurul, situasi itu akan mempengaruhi waktu pelantikan pemenang yang semula dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2018.
"Kalau proses gugatannya terus berlanjut, berarti pelantikan pemenang Pilkada Kota Bekasi akan dilakukan pada gelombang kedua Desember 2018," katanya.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora