Menuju konten utama

Pengumuman CPNS 2018: Tahapan Seleksi Pendaftaran BKPM

Pemerintah membukan lowongan CPNS untuk BKPM.

Pengumuman CPNS 2018: Tahapan Seleksi Pendaftaran BKPM
Suasana tes Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). ANTARA FOTO/Eric Ireng

tirto.id - Pemerintah telah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pada Rabu (19/9/2018), salah satu lembaga yang menerima pendaftaran CPNS itu adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pendaftaran CPNS di Badan Koordinasi Penanaman Modal merupakan seleksi nasional yang dilakukan secara serentak. Secara keseluruhan, pemerintah membuka 238.015 formasi. Dengan rincian, 186.744 untuk 525 instansi Pemerintah Daerah, sedangkan 51.271 formasi untuk 76 instansi Pemerintah Pusat.

Bagi para pelamar yang tertarik untuk mendaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berikut tahapan-tahapan seleksinya:

Mekanisme dan Tahapan Seleksi

1. Mekanisme pelaksanaan seleksi:

  • Panitia akan melakukan seleksi administrasi terhadap berkas pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online melalui portal nasional dan website https://sscn.bkn.go.id
  • Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) secara online melalui laman: https://sscn.bkn.go.id
  • Pelamar wajib membawa KTPU pada setiap tahapan seleksi sesuai dengan jadwal dan tempat yang ditentukan dengan membawa bukti identitas diri asli yang masih berlaku
  • Sebelum memasuki ruangan ujian, setiap pelamar melakukan registrasi dengan menunjukkan KTPU dan kartu identitas diri asli.
2. Tahapan Seleksi

  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi: Psikotes dengan bobot 30 persen, Tes Potensi Akademik (TPA) dengan bobot 35 persen, dan Wawancara dengan bobot 35 persen
  • Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40 persen : 60 persen
3. Jadwal pelaksanaan seleksi akan diberitahukan kemudian melalui website https://bkpm.go.id.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto