tirto.id - Pemungutan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk barang digital seperti konten Netflix, Spotify, hingga Zoom mulai berlaku pada Agustus 2020.
Untuk melaksanakan pemungutan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bakal merampungkan penunjukan pemungut PPn satu bulan sebelum pajak bagi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) jadi kenyataan.
“PMK 48/2020 berlaku Juli 2020. Akan ditunjuk di Juli 2020. Agustus mereka melakukan pemungutan PPn. Sebagai pemungut PPn, setelah itu mereka akan serahkan ke kas negara,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam diskusi virtual, Kamis (25/6/2020).
Mengenai teknisnya Kemenkeu telah menerbitkan PMK Nomor 48/2020. Di dalamnya, pajak bagi barang digital ini bakal disebut sebagai PPn PMSE. Pasal 6 ayat (1) PMK No. 48/2020 menyatakan jumlah PPn yang dipungut adalah 10% pada dasar pengenaan pajak.
Pasal 6 ayat (2) menyatakan dasar pengenaan pajak 10% ini diambil dari nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa, tidak termasuk PPn yang dipungut. Dengan demikian, ada tambahan 10% dari nilai barang awal yang harus dibayarkan konsumen dalam transaksi.
Jika biaya langganan atau nilai barang mencapai Rp50.000 maka yang dibayar konsumen Rp55.000. Ketentuan ini mirip seperti pengenaan PPn pada transaksi sehari-hari yang sudah dilakukan masyarakat.
Pasal 7 ayat (1) mengatur pemungut PPn harus membuat bukti pungut PPn. Menurut Pasal 7 ayat (2) Bukti pungut ini nantinya dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat