tirto.id -
Salah seorang Koordinator, Catur, menyebutkan bahwa mereka juga menuntut adanya perbaikan pemberlakuan tarif dasar yang dirasa merugikan pengemudi, serta memprotes pemutusan hubungan (suspend) yang semena-mena dan tidak adanya jaminan perlindungan asuransi bagi pengemudi.
"Melalui aksi ini, diharapkan PT. Gojek Indonesia, PT Grab Indonesia, PT Uber Indonesia Technologies bisa berlaku lebih adil terhadap pengemudi ojek online," ujar Catur kepada tirto.id, Senin (15/5/2017).
Salah satu aksi massa, Imanuel Pontoh melengkapi pernyataan Catur. Menurutnya persamaan harga antara Gojek,Uber dan Grab bertujuan agar tidak terjadi kecemburuan.
"Sering terjadi gesekan jadi kalau pemerintah bijak dengan tarif yang sama. Waktu Nadeem (Nadeem Makarim) bicara itu sesuai Go-Jek jadi 4000, sekarang tarif minimal 2500. Bonus dari 5 poin Rp50.000, sekarang 20 poin cuma Rp90.000," tambah dia di lokasi yang sama.
Ia mengatakan, kendati dianggap sebagai mitra kerja, namun semua kebijakan kantor mereka tidak ikut dilibatkan.
"Kita gak ada asuransi harga nyawa driver cuma Rp5 juta. Selama ini mengatasnakan komunitas tidak didengar karena ga ada legalitas. Empat kali mediasi dengan kantor, kalau suka silahkan ga suka keluar aja, tahun kemarin," tutur dia menyayangkan.
Ia mengaku aksi tersebut telah mendapatkan dukungan sari Serikat Pekerja Dirgantara Dan Transportasi Federasi Serikat Metal Indonesia (SPDT FSPMI). Peserta aksi sendiri sebagian merupakan anggota federasi tersebut.
"Kami berharap pemerintah dan perusahaan aplikasi online bersedia memenuhi tuntutan para pengemudi ojek online," ujar presiden FSPMI, Said Iqbal di lokasi yang sama.
Dari pantauan Tirto, massa aksi mulai berdatangan di titik kumpul Patung Kuda Monas sekitar pukul 10.00 WIB. Rencananya, para pengemudi ojek online akan melanjutkan aksi mereka ke Kementerian Perhubungan, Istana Negara dan kantor PT Gojek Indonesia.
Aksi tersebut terdiri dari ojek online Gojek, Uber dan Grab yang tergabung di dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Agung DH