Menuju konten utama

Pengawasan Orang Asing di Pulau Terluar Aceh Diperkuat

Pengawasan Orang Asing di Pulau Terluar Aceh Diperkuat

tirto.id - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh berupaya memperkuat pengawasan terhadap orang asing dengan membentuk tim Pengawasan Orang Asing (Pora) secara merata di Provinsi Aceh.

“Dari enam Kantor Imigrasi membawahi 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh semuanya telah terbentuk tim Pora, hanya saja masih ada yang belum lengkap,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Aceh Samadan, di Meulaboh, Kamis, (31/3/2016).

Rencana tersebut disampaikan usai rapat tim pora Kabupaten Nagan Raya di Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, yang dihadiri oleh seluruh perwakilan instansi terkait dalam rangka memperkuat koordinasi tim pengawasan orang asing di Aceh.

Samadan mengatakan pemantauan orang asing akan dilakukan secara administratif dan operasi lapangan. Kemudian, pada daerah kepulauan terluar yang belum memiliki kantor dan petugas imigrasi seperti Simeulue akan diperkuat dengan tim Pora.

“Sejauh ini keberadaan orang asing terbanyak berada di Kota Banda Aceh karena merupakan pusat ibu kota provinsi sekaligus pusat pendidikan, sehingga kalangan yang mendominasi adalah kunjungan pelajar asing,” kata Samadan.

Samadan mengatakan hingga Maret 2016, sebanyak 1.000 orang asing di Aceh telah terdaftar, dengan rincian 300 orang diantaranya berada di wilayah Banda Aceh. Sementara itu, di wilayah kerja imigrasi kelas II Meulaboh terdata 18 orang asing.

"Tapikan tidak semua orang asing datang ke Aceh itu terdaftar di kantor Imigrasi, kalau asing datang ke Indonesia melalui jalur resmi Bandara Soekarno-Hatta misalkan, jadi mereka tidak ada kewajiban melapor kemari," jelas Samadan.

Samadan mengatakan orang asing banyak ditemui di pulau terluar Aceh seperti Kabupaten Simeulue karena memiliki potensi wisata yang menarik perhatian orang asing untuk datang berkunjung. Ia menduga, demikian juga alasan keberadaan orang asing di kabupaten lain.

“Aktivitas orang asing setiap hari tidak sepi di provinsi paling ujung barat Indonesia itu, akan tetapi dengan kehadiran mereka tidak harus diasumsikan negatif, bila berwisata dan membantu pengembangan ekonomi pasti diterima,” aku Samadan.

Samadan berpendapat bahwa hal itu tidak mengherankan, terlebih lagi di tengah era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di mana pemerintah pusat telah membuka kran dan memberi kemudahan akses kunjungan wisatawan masuk. Namun, kondisi itu tetap akan disesuaikan dengan Undang-undang Keimigrasian.

"Yang harus kita antisipasi adalah kegiatan menyimpang dari Undang-Undang Keimigrasian, karena itu kita berharap tim pora ini terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dan tim pora kita targetkan terbentuk dan lengkap menjangkau semua seluruh kawasan,"kata Samadan. (ANT)

Baca juga artikel terkait KANTOR IMIGRASI ACEH atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mutaya Saroh