Menuju konten utama

Pengamanan Jelang Ramadan, Pengusaha Pangan Curang Bisa Dipidana

Polri memastikan akan menjerat pengusaha bidang pangan yang curang kepada konsumen.

Pengamanan Jelang Ramadan, Pengusaha Pangan Curang Bisa Dipidana
Pedagang mengatur tumpukan bawang merah dalam karung di Pasar Tradisional Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (27/4/2019). ANTARA FOTO/Jojon/ama.

tirto.id - Polri akan mempidanakan pengusaha bidang pangan yang curang dengan mengelabuhi kualitas pangan terhadap konsumen. Hal ini terkait dengan momentum menjelang Ramadan dan Idul Fitri yang memerlukan banyak stok pangan.

"Pelaku dapat dipidanakan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ucap Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Senin (29/4/2019).

Hingga kini Satgas Pangan Polri, kata dia, masih menemukan pelaku usaha yang berupaya curang seperti menjual memberikan harga premium untuk pangan berkualitas rendah. Namun, satgas belum menemukan kecurangan dalam bentuk penimbunan bahan pangan.

"Berdasarkan laporan dari satgas, sampai hari ini masih belum ditemukan penimbunan, tapi ada praktik mencurangi masyarakat dan monopoli. Misalnya kualitas bahan rendah, tapi diberikan harga mahal," jelas Asep.

Polri, kata dia, juga berkoordinasi dengan pemerintah dan pelaku usaha guna menstabilkan harga pangan di pasar secara nasional jelang Ramadan.

Selain itu, kata dia, kepolisian akan memantau aturan pemerintah untuk mengawal dalam memberikan jaminan regulasi yang ditetapkan.

"Sehingga para pelaku usaha pun bisa mematuhi aturan itu dan masyarakat sebagai juga merasakan kestabilan harga bahan pokok," terang Asep.

Selain itu, aparat kepolisian, tengah melakukan pengawasan, satgas juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kartel dan mafia pangan.

Satgas Pangan dibentuk 2 lalu oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebagai bentuk kerja sama kepolisian dengan kementerian/lembaga untuk menstabilkan harga pangan.

Tugas utama Satgas Pangan ini yakni untuk pengawasan terhadap harga bahan pokok di pasar-pasar dan hasilnya dievaluasi setiap dua pekan.

Di level daerah, Satgas Pangan bentukan polda bersama sejumlah jajaran Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan setempat bekerja sama dalam memantau harga dan ketersediaan bahan pokok.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali