tirto.id - Pengadilan Uni Eropa pada Rabu (19/6/2019) memutuskan logo "tiga garis" milik Adidas tidak sah sebagai merek dagang. Pengadilan menyebut logo "tiga garis" itu tidak memiliki karakter pembeda yang khas.
Dilansir Aljazeera, Pengadilan Umum Uni Eropa mengatakan mereka mendukung keputusan Badan Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) pada tahun 2016 untuk membatalkan putusan sebelumnya yang menerima merek dagang Adidas.
Perusahaan perlengkapan olahraga asal Jerman itu mendaftarkan merek dagangnya pada 2014 untuk produk pakaian, alas kaki, dan perlengkapan kepala. Adidas mendaftarkan logo yang terdiri dari "tiga garis sejajar yang sama panjang dan lebar jika diterapkan ke arah mana pun".
Perihal merek dagang tersebut juga pernah diajukan perusahaan Belgia, Shoe Branding Europe. Adidas dan Shoe Branding Europe pernah berada dalam perselisihan panjang terkait permasalahan logo tersebut.
Pengadilan Uni Eropa telah menyatakan pada tahun lalu, merek dagang dua garis Shoe Branding tidak sah, karena dianggap terlalu mirip dengan merek dagang Adidas.
Adidas dianggap perlu menunjukkan logo dengan “karakter khas” di seluruh wilayah Uni Eropa, sehingga para konsumen dapat mengenali produk milik Adidas dan dapat membedakannya dari produk-produk perusahaan lain.
Pengadilan mengatakan logo Adidas bukan sebuah pola melainkan hanya tanda hiasan biasa dan tidak relevan untuk penggunaan yang lebih spesifik dengan warna, demikian ditulis New Straits Times.
Mereka juga mengatakan, Adidas telah memberikan bukti terkait penggunaan merek di lima negara Uni Eropa, tetapi tidak di seluruh blok.
“Kami merasa kecewa atas keputusan tersebut, tetapi kami terus mengevaluasinya dan menyambut arahan yang diberikan pengadilan kepada kami untuk melindungi tanda tiga garis yang diterapkan pada produk kami untuk masa depan,” kata Adidas.
Meskipun begitu, Adidas masih bisa mengajukan banding di pengadilan Eropa. Seorang pengacara kekayaan intelektual, Geert Glas, mengatakan keputusan tersebut tampaknya didasarkan pada prosedur dan Adidas harus dapat menghasilkan bukti yang menunjukkan merek dagangnya memiliki ciri khas di Eropa.