Menuju konten utama

Pengacara Terdakwa Kasus E-KTP Siapkan Saksi Melawan Miryam

Kuasa Hukum dua terdakwa korupsi E-KTP, Irman dan Sugiharto, akan menyiapkan sejumlah saksi yang akan menguatkan dugaan bahwa Miryam S. Haryani terlibat menerima duit suap E-KTP.   

Pengacara Terdakwa Kasus E-KTP Siapkan Saksi Melawan Miryam
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kanan), Ambarita Damanik (kiri) dan M Irwan Santoso (kanan) tiba untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kuasa Hukum Irman dan Sugiharto, dua terdakwa korupsi E-KTP, Soesilo Aribowo menyatakan akan mengajukan sejumlah saksi untuk membantah isi keterangan anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani di persidangan ketiga kasus ini pada pekan kemarin.

Para saksi itu, menurut Soesilo, akan menguatkan keterangan kliennya bahwa Miryam telah menerima aliran dana suap proyek E-KTP. Keterangan itu akan membalikkan klaim Miryam yang membantah menerima suap E-KTP dan mencabut semua keterangan dia di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Miryam mencabut keterangan dia di BAP pada persidangan ketiga kasus E-KTP dengan alasan menerima intimidasi dari tiga penyidik KPK. Ketiga penyidik itu ialah Ambarita Damanik, Novel Baswedan, dan Irwan Santoso.

Soesilo menilai tindakan Miryam itu merugikan dua kliennya, Irman dan Soegiharto dan membuat proses persidangan semakin barlarut-larut.

"Tentu saja pencabutan ini merugikan klien saya dan akan menjadi blunder (bagi Miryam). Kalau BAP itu diingkari, ke mana aliran uangnya," kata Soesilo setelah sidang keempat korupsi e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (27/03/2017).

Persidangan keempat kasus ini hanya berlangsung belasan menit karena Miryam tidak datang dengan alasan sakit. Padahal, rencananya sidang kali ini akan mengkonfrontir keterangan Miryam dengan tiga penyidik KPK yang ia tuding telah mengintimidasinya.

Soesilo mengatakan akan mencermati proses sidang selanjutnya, terutama yang berkaitan dengan agenda mengkonfrontir keterangan Miryam dengan pihak penyidik KPK.

Sampai sekarang dia meyakini tak ada intimidasi di saat pemeriksaan Miryam. Apalagi, penyidik seperti Novel Baswedan terkenal rajin menggarap kasus-kasus korupsi besar dan profesionalitasnya tak merahukan.

"Banyak kasus yang sudah terungkap digarap oleh beliau (Novel Baswedan). Jadi tidak mungkin kronologis kejadian yang dicabut Miryam (di BAP) itu tidak benar," kata Soesilo.

Selama Soesilo mendampingi dua kliennya di pemeriksaan korupsi E-KTP, dia tak menemukan ada intimidasi dari penyidik KPK. "Saya tidak lihat itu. Penekanan jelas tidak ada," ujar Soesilo.

Dia pun berharap di sidang lanjutan pada Kamis pekan ini bisa memastikan bahwa pengakuan Miryam adalah kebohongan.

"Ini sekarang kami mengkonfrontir dulu saksi-saksi. Baik keterangan verbalisan, apakah betul ada tekanan-tekanan, kedua sambil berjalan kami akan coba tentu melalui teman-teman JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang dulu pernah memberikan uang kepada ibu (Miryam) itu," ujar Soesilo.

Salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri berharap Miryam akan datang ke persidangan Kamis depan. Bila dua kali persidangan berturut-turut Mityam tidak hadir di persidangan, Jaksa KPK akan meminta Majelis Hakim kasus E-KTP merekomendasikan panggilan paksa untuk dia.

"Kalau tidak hadir lagi, tentu ada panggilan kedua. Kalau sampai dua kali panggilan tidak hadir. Kami minta rekomendasi pengadilan untuk penjemputan paksa," kata Irene.

Irene belum memastikan rencana untuk menghadirkan Andi Narogong di persidangan pada Kamis depan. Di dakwaan untuk Irman dan Sugiharto, Andi merupakan pihak yang diduga berperan besar dalam perencanaan korupsi ini sekaligus pembagian duit suap untuk puluhan anggota DPR RI, termasuk Miryam.

"Belum tahu. Tapi rencananya iya (menghadirkan Andi Narogong di sidang Irman dan Sugiharto). Kapannya nanti akan dibicarakan," ujar Irene.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom