Menuju konten utama

Pengacara Setnov: Putusan Hakim Cepi Sesuai Fakta Sidang

Tim kuasa hukum Setya Novanto menilai putusan Hakim Cepi Iskandar sudah sesuai dengan fakta persidangan praperadilan.

Pengacara Setnov: Putusan Hakim Cepi Sesuai Fakta Sidang
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Penasihat hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengapresiasi putusan hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan yang membatalkan status kliennya sebagai tersangka korupsi e-KTP.

"Sudah sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Jumat (29/9/2017).

Ketut mengaku sudah menduga akan memenangkan sidang praperadilan ini bila mengacu pada proses persidangan. Menurut dia, keputusan Hakim Cepi mengesampingkan bukti-bukti lain yang tak menyangkut perkara di sidang praperadilan ini sudah tepat.

Meskipun tidak semua gugatan dikabulkan, Ketut sudah puas dengan keputusan Hakim Cepi mengabulkan tuntutan untuk pembatalan penetapan tersangka Novanto.

Ketut mengaku belum mengetahui langkah Novanto selanjutnya usai putusan ini muncul. Ketut baru berencana segera menemui keluarga Novanto untuk menyampaikan hasil persidangan ini. Dia menyerahkan kembali kepada Ketua DPR RI itu selaku kliennya.

Hakim Cepi Iskandar, pada Jumat sore hari ini, memutuskan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto yang dibuat berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli dinyatakan tidak sah," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Hakim Cepi menilai penerbitan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) untuk Novanto tidak sah karena tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Ketua Umum DPP Golkar itu. Menurut dia, bukti yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendasari penerbitan Sprindik itu berasal dari penyelidikan perkara lain.

Karena itu, Hakim Cepi menilai, hal itu tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam UU Tipikor dan Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK.

Akibat penetapan yang tidak sah, dia memutuskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Novanto dianggap tidak berlaku. Pengadilan dengan demikian memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom