Menuju konten utama

Pengacara Rizieq Datangi Kejati Jabar Bantah Kasus Provokasi

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab mendatangi Kejati Jawa Barat untuk menyerahkan bantahan terkait Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar atas laporan tentang keterlibatan kliennya di kasus provokasi kerusuhan.

Pengacara Rizieq Datangi Kejati Jabar Bantah Kasus Provokasi
Ketua Bantuan Hukum Front (BHF) FPI Jabar Ki Agus Muhammad Choiri menjelaskan kepada media perihal pelimpahan kasus Habib Rizieq di Kejati Jabar Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.

tirto.id - Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menyerahkan surat bantahan terhadap Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar atas laporan baru terkait dugaan provokasi yang dilakukan kliennya.

"Kedatangan kami ini untuk menyampaikan surat bantahan kami atas terbitnya surat penyidikan dari Ditreskrimum Polda Jabar yang menyatakan klien kami memberikan orasi yang mengajak massa untuk membuat kerusuhan," ujar Ketua Bantuan Hukum front Pembela Islam (FPI) Ki Agus Muhammad Choiri di Kejati Jabar, pada Rabu (31/5/2017) seperti dikutip Antara.

Choiri mengatakan sudah menerima SPDP dari Polda Jabar bernomor B/151/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 16 Mei 2017 yang dilaporkan seseorang yang bernama Mochammad Maryadi.

Laporan tersebut, menurut Choiri, menyatakan bahwa usai pemeriksaan Rizieq terkait kasus penodaan pancasila dan pencemaran nama baik Bung Karno, pada 12 Januari 2017 lalu, pentolan FPI itu menyampaikan provokasi sehingga terjadi bentrokan antara massa pendukungnya dengan kelompok lain yang kontra.

Untuk membantah laporan tersebut, Choiri membawa bukti berupa rekaman video yang diserahkan ke Kejati Jabar.

"Kami bantah (laporan Rizieq terlibat provokasi) dengan file dokumennya lengkap. Fitnah ini. Kami bawa bukti lengkap. Saya waktu itu jadi saksi bahwa klien kami (Rizieq) tidak melakukan hal tersebut," kata Choiri.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Raymon Ali mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar terkait keterlibatan Rizieq dalam kasus provokasi yang berujung bentrokan ini pada 22 Mei 2017. Pihaknya pun akan mempelajari bukti yang diserahkan tim kuasa hukum Rizieq.

"Kita menerima dan dipertimbangkan sesuai proses hukum," kata Raymon.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom