Menuju konten utama

Pengacara Nilai Proses Hukum Ahok Tak Sesuai Prosedur

Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai proses persidangan kliennya atas perkara dugaan penistaan agama tidak sesuai prosedur.

Pengacara Nilai Proses Hukum Ahok Tak Sesuai Prosedur
Perwakilan massa pengunjuk rasa berorasi saat berlangsung sidang lanjutan kasus dugaan penisataan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di depan PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai proses persidangan kliennya atas perkara dugaan penistaan agama tidak sesuai prosedur. Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, mencontohkan pelanggaran prosedur itu termaktub dalam Pasal 156a KUHP yang digunakan untuk menjerat Ahok.

"Pasal 156A KUHP itu tidak bisa dijeratkan pada seseorang tanpa melalui peringatan keras lebih dulu oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung atau langsung Presiden RI. Peringatan keras ini belum pernah diberikan pada Ahok sehingga menurut kami itu tidak bisa langsung dijeratkan," kata Tri usai sidang lanjutan di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).

Menurut Tri, pengadilan merupakan upaya hukum terakhir yang dapat diterapkan apabila peringatan keras kepada petahana Calon Gubernur DKI Jakarta tersebut telah diberikan. Peringatan keras yang harus dilakukan terlebih dahulu ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.84.

Tanggapan dari penasihat hukum tentang adanya lompatan proses hukum ini juga seharusnya disampaikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi dari terdakwa dan tim kuasa hukum. Namun, permintaan penasihat hukum untuk menyampaikan tanggapan ditolak oleh Majelis Hakim.

"Itu tadi yang tidak dijawab (oleh penuntut umum) karena dalam nota keberatan, kami sudah menyinggung putusan MK ini. Putusan MK ini kan final dan mengikat tapi tidak ditanggapi," ujarnya.

Namun dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum, Ketua Tim JPU Ali Mukartono menyatakan bahwa proses hukum Ahok sudah sudah sesuai prosedur.

"Tentang penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sesuai prosedur dan melanggar HAM terdakwa, ini adalah domain Polri. Jika penasihat hukum menilai tidak sesuai prosedur, seharusnya diajukan dalam praperadilan, bukan pada eksepsi," kata Ali di persidangan, Selasa pagi.

Jaksa pun menanggapi jika penasihat hukum menilai proses hukum tidak sesuai prosedur, terdakwa dapat mengajukan praperadilan.

Kendati demikian Tri berdalih bahwa tidak diajukannya praperadilan karena Ahok ingin proses hukum ini cepat selesai. "Jadi Ahok itu kan ingin proses ini cepat selesai, dia ingin cepat menunjukkan pada publik bahwa dia tidak ada niat menodai agama. Jadi dia memang tidak mengajukan keberatan," katanya.

Ada pun sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan sela dilaksanakan Selasa pekan depan (27/12) di lokasi persidangan yang sama, Gedung PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada (bekas gedung PN Jakarta Pusat).

Sumber: Antara

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH