Menuju konten utama

Pengacara Nasabah Allianz Ungkap Sebab Kliennya Lapor Polisi

Allianz Life Indonesia dituding oleh pengacara para nasabahnya tidak memiliki itikad baik untuk membayar klaim polis asuransi. Karena itu, masalah ini dilaporkan ke kepolisian.

Pengacara Nasabah Allianz Ungkap Sebab Kliennya Lapor Polisi
(Ilustrasi) Gedung Allianz Insurance. tirto/andrey gromico.

tirto.id - Kuasa hukum 13 nasabah PT. Allianz Life Indonesia, Alvin Lim menuding perusahaan asuransi itu sejak awal tidak mempunyai itikat baik untuk membayar uang polis yang diklaim para kliennya.

Menurut Alvin, pihak Allianz malah bertindak arogan dengan tidak memberikan sambutan baik kepada para kliennya ketika hendak mengurus klaim polis asuransi. Sikap pihak Allianz baru berubah, kata dia, usai laporan mengenai kasus ini ke polisi hendak naik ke penyidikan.

“Dia (Allianz) sombong malah bilang, laporkan saja ke polisi. Dua minggu setelah mau jadi tersangka, pengacaranya tahu, langsung dia bayar polisnya, Rp 16,5 juta dia transfer tanggal 27 Agustus 2017. Pelapor saya kasih tahu untuk balikin saja uang itu. Akhirnya dibalikin, tidak diterima,” kata Alvin.

Polda Metro Jaya kini sudah menaikan status mantan Direktur Utama Allianz Joachim Wessling dan mantan Manager Klaim Allianz Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga melanggar pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Alvin meminta uang itu dikembalikan oleh kliennya karena Allianz hanya membayarkan ganti rugi atau polis asuransi kepada salah satu dari 13 nasabah saja. Sementara 12 nasabah lain, yang juga menunggu uang polis tersebut, tidak menerimanya.

“Saya bilang kepada mereka (Allianz), kalau mau bereskan, semua dong, itu kalau ada itikat baik. Percuma satu saja, nanti mutar lagi. Jadi, kalau kayak begitu, dia (Allianz) cuma mau beresin satu yang sudah naik (laporannya naik ke penyidikan), nanti mereka bereskann lagi kalau ada yang naik lagi,” kata dia.

Mediasi antara kuasa hukum Allianz dan 13 nasabahnya, yang menjadi klien Alvin, sudah diadakan sebanyak 2 kali. Mediasi itu buntu sebab para nasabah meminta uang yang lebih besar dari nilai klaim awal dengan alasan terpaksa mengurus kasus ini hingga ke kepolisian.

“Yang namanya mediasi, kesepakatan kedua belah pihak. Kerugian Rp16,5 juta (nilai klaim salah satu nasabah). Tapi, karena menjadi kasus hukum yang sudah berjalan, ada biaya bayar pengacara, makan, bensin, tetek bengek, tidak mungkin kerugian Rp16,5 juta saja,” kata Alvin.

Dia menambahkan, “Ketika kami mengajukan jumlah (pembayaran) di atas Rp16,5 juta, dia (Allianz) malah bilang kami memeras. Ya, sudah, tidak usah damai, jalan saja terus (kasus hukumnya).”

Sementara itu, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian D.W. menyatakan bahwa pihaknya hanya mengetahui kasus ini bermula dari keberatan sebagian nasabah. Namun, dia mengaku belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis serta hukum dan peraturan yang berlaku," kata Adrian dalam pernyataan tertulisnya seperti dikutip Antara.

Kasus pidana, yang membelit dua mantan petinggi Allianz, bermula dari laporan dua nasabah asuransi perusahaan ini, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda ke Polda Metro Jaya pada Maret dan April 2017. Laporan itu soal dugaan penipuan dalam proses penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz.

Klaim keduanya ditolak Allianz meski mereka menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai dengan buku polis. Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa para nasabah itu perlu menyerahkan catatan medis lengkap dari rumah sakit dengan batas waktu dua minggu. Padahal, syarat itu tidak tercantum di ketentuan buku polis.

Para nasabah itu sebenarnya sudah memproses permintaan catatan medis ke rumah sakit tempat mereka menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan catatan medis lengkap.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, catatan medis memang dilarang diberikan kepada sembarang pihak, termasuk pasien. Selama ini, pasien hanya berhak menerima resume atau ringkasan catatan medis.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom