Menuju konten utama

Pengacara Klaim Alfian Tanjung Bantu Pemerintah Berantas PKI

Penasihat hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al-Katiri menyatakan kliennya sedang membantu pemerintah memberantas komunisme sehingga tak layak ditetapkan sebagai tersangka karena mengumbar tuduhan soal PKI.

Pengacara Klaim Alfian Tanjung Bantu Pemerintah Berantas PKI
Alfian Tanjung. Youtube/Vivo TV Indonesia.

tirto.id - Penasihat hukum Alfian Tanjung, Abdullah Al-Katiri menyatakan kliennya tidak layak menjadi tersangka di dua kasus, yakni penyebaran informasi sesat dan ujaran kebencian, setelah menuduh sebagian kader PDIP adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dia mempertanyakan keputusan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya tersebut. Menurut dia, Alfian justru sedang membantu pemerintah untuk menegakkan TAP MPRS Nomor 25 1966 tentang pelarangan komunisme.

"Karena kebetulan dia punya tugas di antaranya menyosialisasikan Tap MPRS 25 tahun 1966, dia selalu mengingatkan partai PKI itu partai terlarang," kata Abdullah saat dihubungi Tirto, pada Selasa (30/5/2017).

Abdullah memperingatkan penetapan status Alfian sebagai tersangka justru berbahaya bagi PDIP. Alasan dia, tuduhan Alfian tersebut berdasarkan pernyataan kader PDIP sendiri, yakni Ribka Tjiptaning kepada media dan di buku karangannya.

Mengenai tuduhan Alfian ada 58 persen politikus PDIP adalah kader PKI, menurut Abdullah, mengacu pada pernyataan Ribka tentang jumlah kader PDIP yang merupakan anak atau keturunan para anggota PKI.

"Jadi dia bicara atas fakta dan referensi," kata Abdullah.

Abdullah justru heran dengan kemunculan laporan kader PDIP yang menuduh Alfian telah menyebarkan informasi sesat dan ujaran kebencian. Menurut dia, laporan itu justru memperbesar wacana mengenai ancaman PKI.

Dai berdalih laporan ini akan berdampak buruk bagi para pegiat HAM dan korban pembantaian PKI yang selama ini berusaha melaporkan tragedi 1965 ke mahkamah internasional.

"Laporan ini melegitimasi PKI partai terlarang, padahal selama ini mereka selalu berusaha melaporkan ke Mahkamah Internasional," kata Ketua Aliansi Advokat Muslim-NKRI tersebut.

Selain itu, lanjut Abdullah, pengadilan pasti akan memeriksa pihak PDIP sebagai pihak terlapor. Kader-kader partai itu juga akan diminta membuktikan bahwa mereka bukan kader PKI.

"Mereka harus membuktikan mereka itu bukan keturunan PKI kalau mau mencari keadilan. Minimal si Ribka Tjiptaning itu sebagai saksi," kata Abdullah.

Pengacara Sebut Semestinya Jokowi Yang Laporkan Alfian

Kritik Abdullah lainnya ialah, dalam penetapan Alfian sebagai tersangka di Mabes Polri, tidak ada penjelasan mengenai korban dari tindakan Alfian.

"Biasanya kalau pidana itu ada korbannya, tapi kami tanya korbannya gak bisa jawab," kata Abdullah.

Menurut Abdullah, pelapor kasus di Bareskrim seharusnya adalah Presiden Joko Widodo yang menjadi korban tuduhan Alfian. Akan tetapi, kasus ini justru dilaporkan oleh orang lain yang bukan korban. Menurut Abdullah, justru pelapor di kasus ini berinisial J, bukan S.

Abdullah mengatakan, kini sudah ada 45 penasihat hukum yang akan membela Alfian. Mereka baru menentukan sikap setelah menggelar rapat bersama.

Ia tidak memungkiri ada peluang Alfian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Alfian sebagai tersangka. Alasan dia, saat Alfian menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Polisi memaksa dia menyerahkan password akun twitternya.

"Kami terus terang saja, kami akan praperadilan di antaranya. Pada waktu posisi yang bersangkutan sedang saksi kemarin, itu yang bersangkutan dipaksa memberikan password akun twitternya. Posisi dia saksi," kata Abdullah.

"Kalau tidak terbukti, ini sudah melanggar ham," kata Abdullah lagi.

Seperti diketahui, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Di Polda Metro Jaya, Alfian terbelit kasus penyebaran informasi sesat karena menuding sebagian kader PDIP sebagai pengikut PKI. ‎

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Alfian dengan pelanggaran pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alfian juga dijerat pelanggaran pasal 310 dan 311 dan pasal 156 KUHP.

Kemudian, Alfian juga ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri karena mengatakan ujaran kebencian di Jawa Timur.

Polisi menjerat Alfian dengan pelanggaran pasal 156 KUHP dan pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 2 UU RI 40/2008 Tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom