Menuju konten utama

Pengacara Jessica Tidak Ingin Ada Intervensi di Persidangan

Tim kuasa hukum tidak ingin ada yang mengintervensi persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso, sehingga menyayangkan tindakan pelaporan tiga hakim yang menangani perkara kematian Wayan Mirna Salihin ke Komisis Yudisial (KY).

Pengacara Jessica Tidak Ingin Ada Intervensi di Persidangan
Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara (kiri) berjalan di samping terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kanan) ketika menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9). Sidang tersebut menghadirkan dan mendengarkan keterangan dua saksi ahli yakni Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara dan Ahli Psikologi Sarlito Wirawan Sarwono. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Tim kuasa hukum tidak ingin ada yang mengintervensi persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso, sehingga menyayangkan tindakan pelaporan tiga hakim yang menangani perkara kematian Wayan Mirna Salihin ke Komisis Yudisial (KY).

"Kami tidak mengenal mereka. Kami sangat terganggu dengan berita dan perbuatan orang-orang ini, seakan-akan kami dalam posisi tertekan," kata Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (19/9/2016)

Seperti dikutip dari Antara, Otto menegaskan, "Kami tak setuju ada pihak lain yang mengintervensi persidangan. Dengan adanya laporan ini, seolah menyudutkan kami."

Otto menyatakan majelis hakim yang meliputi Kisworo, Partahi Hutapea dan Binsar Gultom sudah menjalankan sidang perkara itu dengan baik.

"Kami menyatakan persidangan digelar dengan baik berkat kearifan Yang Mulia. Saya tak tahu ada yg bermain dalam sidang ini. Kami tidak memahami, kami tidak ada hubungannya dengan ini," tegas Otto.

Hakim Kisworo pun menyarankan agar upaya intervensi dari pihak ketiga didiamkan saja.

"Orang ketiga di luar sidang ini kita diamkan saja. Jika Komisi Yudisial melakukan pemanggilan, kita harus patuh," kata Kisworo.

Binsar Gultom, anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menambahkan, "Masyarakat janganlah melakukan pelaporan yang tidak jelas. Kalau ada intrik seperti ini akan mengganggu."

Untuk diketahui, Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) pada Senin (19/9/2016) melaporkan tiga hakim yang mengadili perkara kematian Wayan Mirna Salihin ke Komisi Yudisial dengan tuduhan tidak berimbang, bahkan memihak Mirna, dalam persidangan.

Baca juga artikel terkait SIDANG KOPI SIANIDA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh