Menuju konten utama

Pengacara Gubernur Papua Belum Tahu Jumlah Kerugian Negara

Lukas Enembe akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri setelah dua kali mangkir.

Pengacara Gubernur Papua Belum Tahu Jumlah Kerugian Negara
Gubernur Papua Lukas Enembe didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Tipikor Bareskrim Polri , Jakarta, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Reno Esni

tirto.id - Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Yance Salambauw mengaku belum mengetahui jumlah potensi kerugian negara dalam dugaan penyalahgunaan anggaran beasiswa untuk mahasiswa Papua.

Menurutnya, Bareskrim harus bisa memberikan bukti-bukti terkait penyalahgunaan serta kerugian anggaran beasiswa tersebut sebelum memeriksa saksi dalam tahap penyidikan.

"Ini harus dibuktikan dulu kerugian negaranya lalu kemudian tiba pada pemeriksaan dan selanjutnya. Tidak terbalik," ungkap Yance Salambauw di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Yance mengungkapkan, Bareskrim justru baru melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan tersebut setelah melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Lukas Enembe.

"Kami meminta kepada Bareskrim supaya hal-hal seperti ini, yang bersifat normatif, itu mohon diperhatikan. Karena ada informasi bahwa, berdasarkan media, disampaikan pula bahwa hari ini Bareskrim sudah memanggil BPK untuk melakukan permohonan proses penyidikan negara," kata Yance.

Ia juga meminta agar kasus ini tidak dibesar-besarkan oleh media. Pasalnya, Gubernur Papua selaku warga negara telah menjalani proses hukum sebagaimana yang diperlukan oleh penyidik kepolisian.

"Kalaupun ada hal yang seperti tidak hadir itu tidak berindikasi negatif atau berarti kita tidak menghindar, tapi semata-mata karena waktu yang tidak tepat dan itu telah kami lakukan koordinasi mengenai keterlambatan itu," imbuhnya.

Untuk diketahui, Lukas Enembe akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri setelah dua kali mangkir.

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua Tahun Anggaran 2014-2017. Kasus itu sendiri telah dimulai sejak 16 Agustus 2017 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi menuturkan, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan tersebut.

"Kami menemukan beberapa fakta dugaan penyimpangan penyaluran beasiswa," katanya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menemukan adanya pengalokasian dana anggaran APBD yang tidak sesuai peruntukannya. Kendati demikian, hingga saat ini hal tersebut masih ditelusuri dengan melibatkan BPK dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca: Gubernur Papua Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Baca juga artikel terkait DUGAAN KORUPSI GUBERNUR PAPUA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto