tirto.id - Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021, disebutkan penentuan kriteria penetapan level wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) juga dipengaruhi kriteria capaian vaksinasi pada kelompok lanjut usia (lansia).
Tidak hanya memenuhi indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Berdasarkan Inmendagri yang dikeluarkan pada 1 November 2021 dan berlaku 2-15 November 2021 tersebut, setiap daerah juga diminta meningkatkan capaian vaksiansi lansia untuk menurunkan level PPKM.
Misal untuk bisa mengubah PPKM Level 3 menjadi Level 2 di Kabupaten/Kota, harus memenuhi syarat capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan pada lansia di atas usia 60 tahun minimal sebesar 40 persen
Sedangkan untuk mengubah PPKM Level 2 menjadi Level 1 syaratnya adalah memiliki capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan vaksinasi dosis 1 pada lansia mencapai minimal sebesar 60 persen.
Cakupan vaksinasi dimasukkan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi penurunan level PPKM kabupaten/kota di Jawa-Bali dari level 3 ke level 2 dan dari level 2 ke level 1. Hal ini sebelumnya diungkpakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers pada Senin (13/9/2021).
“Sebagai salah satu proses transisi untuk hidup bersama COVID-19, telah diputuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan Level PPKM dari Level 3 ke Level 2 dan Level 2 ke Level 1 di Jawa-Bali,” kata Luhut.
Berdasarkan data Kemenkes, target vaksinasi lansia sebanyak 21.553.118. Namun hingga tanggal 3 November 2021, secara nasional capaiannya belum ada 50 persen dari target untuk vaksinasi dosis pertama, pun demikina vaksinasi dosis kedua masih lebih sedikit yakni di bawah 30 persen.
Editor: Maya Saputri