tirto.id - Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dibuka oleh Komisi Yudisial (KY). Pendaftaran CPNS di KY kali ini, berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN)pada Rabu (19/9/2018), adalah seleksi nasional yang dilakukan secara serentak. KY membuka 21 formasi untuk penerimaan CPNS tahun ini.
Pendaftaran CPNS 2018 akan dimulai pada 26 September. Namun, pengumuman formasi dan syarat di masing-masing kementerian atau lembaga tetap diumumkan pada Rabu (19/9/2018). Demikian pula yang berlaku di Komisi Yudisial. Pendaftaran akan berlangsung sejak 26 September hingga 10 Oktober 2018, sedangkan pengumuman penerimaan disiarkan sejak 19 September hingga 3 Oktober 2018.
Dalam pendaftaran CPNS 2018, pemerintah membuka 238.015 formasi, baik untuk instansi pusat maupun daerah, pemerintah. Rinciannya, 51.271 formasi untuk 76 instansi Pemerintah Pusat dan 186.744 untuk 525 instansi Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Komisi Yudisial membuka 21 formasi untuk 8 jenis jabatan.
Tahun ini, pendaftaran CPNS 2018 dilakukan serentak oleh Panitia Seleksi Nasional dalam koordinasi BKN melalui alamat sscn.bkn.go.id. Sebagai catatan, calon pelamar tidak diperkenankan untuk mendaftar ke beberapa instansi atau beberapa formasi jabatan. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Dalam penerimaan CPNS tahun ini, terdapat tiga tahapan seleksi yang harus dilalui oleh pendaftar. Tahap pertama adalah tahap seleksi administrasi. Jika peserta lolos dari tahap tersebut, ia akan melangkah ke tahap berikutnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jika kembali lolos, peserta dapat mengikuti seleksi berikutnya, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Informasi lebih lanjut terkait detail rekrutmen CPNS dapat dipantau melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id. Khusus untuk Komisi Yudisial, pemantauan juga dapat dilakukan melalui alamat cpns.komisiyudisial.go.id. Calon pelamar juga diminta untuk mengunduh contoh dokumen yang diperlukan, yaitu daftar riwayat hidup, surat lamaran, dan surat pernyataan.
Editor: Fitra Firdaus