tirto.id - Pemerintah sedang membahas aturan baru soal kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Langkah ini dilakukan setelah jumlah peserta SKD CPNS 2018 yang lolos passing grade (nilai ambang batas) terlalu minim.
Passing grade yang berlaku pada tes CPNS 2018 sebenarnya sama dengan tahun lalu. Agar bisa lolos, peserta SKD CPNS 2018 dari jalur umum harus punya nilai minimal 75 di Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 pada Tes Inteligensia Umum (TIU) dan 143 dalam Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Namun, berdasar data Panselnas CPNS 2018, sampai 12 November lalu, baru 128.236 peserta SKD yang lolos passing grade. Angka itu kurang dari 10 persen dari 1.724.990 peserta yang mengikuti SKD. Pemerintah pun khawatir banyak formasi tidak terisi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan pemerintah kini sedang mencari alternatif solusi agar jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alternatif tersebut, mungkin tidak dengan menurunkan passing grade karena passing grade tersebut sudah batas minimum. Namun, kemungkinan alternatif lain adalah dengan sistem ranking, karena banyak peserta yang mendapatkan nilai tinggi dalam materi lain tetapi tidak memenuhi passing grade salah satu item SKD,” kata Bima sebagaimana dilansir laman resmi BKN, pada Rabu (14/11/2018).
“Hal tersebut mungkin sebagai alternatif untuk memenuhi formasi terutama untuk formasi bidang Pendidikan dan Kesehatan,” Bima menambahkan. Akan tetapi, detail penerapan sistem ranking itu belum dijelaskan oleh Bima.
Passing grade SKD CPNS 2018 sempat menjadi sorotan. Sebab, banyak peserta menilai soal-soal SKD, terutama TKP, terlalu sulit sementara nilai ambang batasnya tinggi. Meski demikian, menurut Bima, soal-soal TKP sengaja dibuat untuk mengetahui respons peserta seleksi pada masalah di masa depan. Ini karena pemerintah ingin merekrut ASN yang siap menghadapi tantangan pada 20-30 tahun mendatang.
Aturan Baru Soal SKD CPNS 2018 Diteken Pekan Depan
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin sudah menyatakan aturan baru soal kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 akan tetap memperhatikan dua hal. Keduanya: target rekrutmen ASN baru terpenuhi dan kualitas hasil seleksi tetap terjaga.
“Saat ini masih dalam penyusunan, diharapkan minggu depan Permen PAN-RB [baru] sudah ditandatangani,” ujar dia di Jakarta, pada Selasa kemarin (13/11/2018), seperti disiarkan laman Kemenpan-RB.
Dia juga menyatakan peserta SKD CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade belum pasti gagal, sebab Panselnas sedang melakukan evaluasi. Syafruddin juga memastikan peraturan baru tidak mengganti Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018. “Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama,” kata dia.
Meski akan terbit aturan baru, Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji memastikan peserta SKD yang sudah lolos passing grade tetap akan mengikuti SKB. “Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir,” ujarnya.
Editor: Addi M Idhom