Anggota polisi dan nelayan menenggelamkan kapal ikan hasil sitaan di perairan Tanjung Benoa, Bali, Minggu (19/2). Kapal ikan tersebut disita karena tidak dilengkapi dokumen yang semestinya dan kemudian ditenggelamkan tanpa dihancurkan untuk dijadikan rumpon oleh nelayan setempat. ANTARA FOTO/Wira Suryantala.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya