tirto.id - Peneliti dari Institute for Development of Economies and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, seharusnya pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk menurunkan harga tiket pesawat.
"Alih-alih menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) pada awal isu harga ini muncul, pemerintah justru menaikkan TBB [tarif batas bawah] penerbangan domestik dari 30 persen dari batas atas menjadi 35 persen dari batas atas," kata Nailul Huda dalam diskusi di , Minggu (16/6/2019).
Akhir Maret lalu, Kementerian Perhubungan resmi menetapkan kenaikan batas bawah harga tiket pesawat yang semula 30 persen menjadi 35 persen dari nilai batas atas.
Kebijakan itu dinilai peneliti Indef sebagai blunder Kementerian Perhubungan dalam mengupayakan penurunan tarif tiket pesawat.
Nailul Huda menilai, alasan pemerintah menaikkan TBB dianggap tak tepat. Saat itu, kata dia, pemerintah berdalaih menaikkan TBB agar maskapai punya ruang lebih luas di tarif bawah. sehingga ada pendapatan lebih untuk pemeliharaan dan secara alami tarif pesawat jadi turun.
Logika Kemenhub ini, kata dia, terbukti meleset karena sejak aturan tersebut diterbitkan, tak ada maskapai yang menurunkan tarifnya. Kalau pun ada, kata dia, hanya berupa diskon tiket pesawat.
"Kenaikan ini beralasan untuk melindungi perusahaan. Namun masalahnya adalah perusahaan mana yang dilindungi ketika hanya ada dua grup perusahaan saja yang bermain dalam penerbangan domestik,” jelas dia.
Dalam perkembangan kebijakan, tiket pesawat baru turun setelah rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan TBA tiket pesawat turun.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali