Menuju konten utama

Pendapatan Oktober Rp2.247,5 T, 80,2% dari Target APBN 2024

Total pendapatan negara per akhir Oktober 2024 di antaranya disumbang oleh penerimaan pajak 76,3 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBN 2024. 

Pendapatan Oktober Rp2.247,5 T, 80,2% dari Target APBN 2024
Anggito Abimanyu di ruang tunggu Gedung KPK Jakarta, Senin 11/8. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

tirto.id - Kementerian Keuangan mencatat pendapatan negara sampai Oktober 2024 mencapai RpRp2.247,5 triliun, atau 80,2 persen dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp2.802,3 triliun.

Sementara belanja negara pada Oktober 2024 mengalami kenaikan tipis sebesar 0,3 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni Rp2.240,8 triliun.

Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu, menjelaskan dari total pendapatan negara per akhir Oktober 2024, Rp1.517,53 triliun di antaranya disumbang oleh penerimaan pajak yang mencapai 76,3 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBN 2024, yakni sebesar Rp1.988,88 triliun.

“Yang cukup menggembirakan adalah kondisi perbaikan ini sudah terjadi dalam dua bulan terakhir, dan alhamdulillah ini berlanjut di bulan Oktober,” ujarnya.

Anggito merinci, penerimaan pajak penghasilan (PPh) sektor non migas Rp810,76 triliun, secara bruto atau kumulatif dari Januari-Oktober turun 0,34 persen (year to date/ytd). Sejalan dengan itu, secara kumulatif PPh untuk sektor migas juga anjlok 8,97 persen menjadi Rp53,70 persen di Oktober 2024.

Sedangkan yang dilaporkan mengalami pertumbuhan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Bumi dan Bangunana (PBB), dan Pajak Lainnya yang masing-masing mencapai Rp620,53 triliun dan Rp32,65 persen.

“PPh Migas ini mudah-mudahan aka nada turn around (titik balik) juga di dalam dua bulan terakhir nantinya. Memang kita belum mencapai lifting minyak seperti yang kita mestikan dalam APBN 2024,” kata Anggito menjelaskan penyebab anjloknya penerimaan PPh Migas.

Seiring dengan penurunan PPh Migas, kontribusi sektor industri pertambangan pun turut terkontraksi hingga -41,4 persen untuk periode Januari-Oktober 2024 secara neto dan -28,3 persen secara bruto. Dengan kontribusi sektor ini terhadap penerimaan pajak mencapai Rp85,79 triliun.

Kemudian, industri pengolahan (manufaktur) juga mengalami kontraksi 6,3 persen secara neto dan 0,4 persen secara bruto untuk periode Januari-Oktober 2024.

“Dua yang menjadi highlight, sektor industri manufaktur dan pertambangan. Sekali lagi kami sampaikan, secara kumulatif itu mengalami penurunan, tapi di bulan-bulan terakhir mengalami perbaikan. Kecuali sektor pertambangan karena memang harga minyak dan deviasi lifting minyak,” jelas Anggito.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi