tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta pengelola PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) membebaskan tarif masuk bagi masyarakat umum, baik individu maupun kendaraan yang dipakai. Sebagai gantinya, biaya parkir kendaraan akan dikenakan tarif per jam. Ia mengusulkan uji coba gratis ini dilakukan pada 14 Oktober nanti.
Permintaan ini diutarakan ketika Djarot bertemu dengan Direktur Utama PT PJA Paul Tehusijarana di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Pihak Ancol sendiri mengatakan mereka masih mengkaji usulan tersebut. Sekretaris korporat PT PJA, Elen Gaby, mengatakan bahwa apa yang mereka kaji relatif kompleks. "Jadi kami perlu waktu," katanya kepada Tirto.
Gaby mengatakan, penghilangan tarif masuk dikhawatirkan akan mengurangi pendapatan yang pada akhirnya bisa berpengaruh kepada biaya pemeliharaan. "Makannya ini kami hitung dulu. Nanti kami segera laporkan Gubernur," tambahnya.
Tirto mengumpulkan beberapa data yang terkait dengan pendapatan Ancol. Berdasarkan Statistik Daerah DKI Jakarta 2017, ditemukan bahwa dalam periode 2011 sampai 2015, pengunjung Ancol relatif naik turun, dengan total mencapai 82.994.922 pengunjung. Pengunjung terbanyak tercatat terjadi pada 2011, mencapai 18.450.016 orang, sementara yang paling rendah pada 2012, 15.848.956 orang.
Naik turunnya jumlah pengunjung berdampak pada pendapatan. Dari sisi pendapatan, PT PJA berhasil mendapatkan sebesar Rp1,24 triliun pada tahun 2013. Angkanya meningkat tipis menjadi Rp 1,28 triliun pada 2016.
Baca juga
- Kajian Pembebasan Tarif Masuk Pantai Ancol Belum Matang
- Libur Lebaran di Ancol
- Lomba Panjat Pinang di Ancol
Tiket pintu gerbang menempati posisi kedua pendapatan terbanyak. Tahun lalu, pendapatan mereka dari pos tersebut mencapai Rp 249,69 miliar. Di tahun sebelumnya sedikit turun, Rp 231,43 miliar. Perolehan tertinggi dicapai pada 2014, mencapai Rp 262,06 miliar. Tiket pintu gerbang berkontribusi sekitar 20 persen dari total pendapatan tiket Ancol, yang tahun lalu mencapai angka Rp 850,3 miliar.
Jika pihak Ancol menyetujui usul Djarot, maka konsekuensinya mereka akan kehilangan pemasukan sebesar itu. Sementara pemasukan dari tarif parkir per jam nilainya belum jelas. Wajar jika pihak Ancol cukup berhati-hati soal kebijakan ini.
"Untuk pemeliharaan di dalam keamanan kenyamanan keindahan dan sebagainya itu 'kan dibutuhkan uang dan itu memang salah satunya diperoleh dari tiket masuk," tutur Yurianto, Kepala Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal DKI Jakarta. Namun begitu, Yurianto tidak ingin fasilitas dan pelayanan yang ada di Ancol mengalami penurunan ketika tarifnya digratiskan. Karena itu, ia meminta kajian dilakukan secara matang dan tidak perlu terburu-buru.
Tehusijarana sendiri belum mau berkomentar sejauh apa kajian yang telah mereka lakukan, atau apakah akan mematuhi anjuran Djarot atau tidak. Ia hanya mengatakan bahwa kalaupun tidak digratiskan, maka harga tiket masuk akan dievaluasi, dan jika memungkinkan akan diturunkan.
Pernah Digugat
Tahun 2012 lalu, ketika Joko Widodo masih menjadi gubernur DKI Jakarta, pernah ada tiga warga yang menggugat Ancol agar akses masuk warga digratiskan. Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati, menggugat Ancol karena mereka dibebankan tiket masuk masing-masing Rp 15 ribu.
Mereka mengatakan, Ancol adalah ruang publik, yang seharusnya bisa diakses oleh semua orang tanpa hambatan apapun. Mereka meminta Jokowi untuk membuat regulasi yang memungkinkan adanya subsidi silang, dimana tarif masuk untuk mobil dan motor dinaikkan, sementara untuk pejalan kaki gratis.
Sayangnya gugatan ini ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Dwi Sugiarto pada Februari 2013 lalu. Gugatan tiga orang ini dinilai lemah. Bukti-bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti