Menuju konten utama

Pendaftaran UKIN UKMPPG 2022 Dibuka di ukm.ppg.kemdikbud.go.id

Apa itu UKIN dan jadwal pendaftaran online Uji Kinerja UKMPPG 2022 di ukm.ppg.kemdikbud.go.id

Pendaftaran UKIN UKMPPG 2022 Dibuka di ukm.ppg.kemdikbud.go.id
Ilustrasi UKIN UKMPPG. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pendaftaran Uji Kinerja (UKIN) Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) tahun 2022 bakal dibuka Kamis, 21 Juli 2022 melalui portal https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/.

Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, UKIN tahun ini bakal dilaksanakan secara daring berbasis domisili.

Syarat mengikuti UKIN 2022 yaitu dibuka untuk mahasiswa PPG yang belum lulus (retaker) UKIN tahun 2019 sampai dengan 2021 sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cara daftar UKIN UKMPPG 2022 bagi para retaker melalui laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/. Selanjutnya login menggunakan nomor peserta PPG dan tanggal lahir.

Biaya yang harus retaker siapkan untuk melakukan pendaftaran UKIN 2022 yaitu sebesar Rp600.000. Pembayaran dilakukan melalui LPTK penyelenggara PPG.

Berikut jadwal UKIN 2022:

  • Pendaftaran: 21-27 Juli 2022
  • Breafing peserta UKIN: 28 Juli 2022
  • Mengisi Portofolio: 30-31 Juli 2022
  • UKIN Praktik Pembelajaran: 2-3 Agustus 2022
  • Upload Link di Google Drive: 4-5 Agustus 2022
  • Penilaian Portofolio dan Video: 6-7 Agustus 2022

Apa Itu UKIN UKMPPG?

Untuk menjamin kualitas PPG, dibuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 yang disempurnakan dengan PP No 19 Tahun 2017 yang mana program PPG akan diakhiri dengan uji kompetensi pendidikan yang terdiri dari Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja.

UP dan UKIN adalah uji kompetensi yang diselenggarakan secara serentak untuk mengukur pemahaman konsep/materi pencapaian tujuh capaian pembelajaran lulusan (CPL).

Selain itu Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) telah menerbitkan Peraturan dengan Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, pasal 21 ayat (2).

Dalam Permenristekdikti telah dijelaskan bahwa penilaian proses dan produk mahasiswa PPG meliputi 4 proses penilaian, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
  • Proses dan produk;
  • Uji kompelensi;
  • Penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain.

Uji kompetensi yang terdapat dalam pasal 21 ayat (2c) Permenristekdikti di atas kemudian disebut Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG).

Baca juga artikel terkait UKIN UKMPPG 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya

Artikel Terkait