tirto.id - Pendaftaran PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru di Jawa Tengah (Jateng) untuk tingkat SMA/SMA tahun ajaran 2018/2019 mulai dibuka 1 Juli hari ini sampai 6 Juli mendatang. Proses penerimaan siswa baru ini dilakukan secara online lewat sistem SIAP PPDB Jateng.
Diberitahukan kepada peserta bahwa pada hari terakhir, pendaftaran online PPDB Jateng hanya dilayani sampai pukul 15.00 WIB. Selain mengakses lewat internet, calon siswa juga diharuskan untuk mendaftar PPDB ke satuan pendidikan atau sekolah pilihannya. Proses ini dilakukan pada 2-6 Juli pukul 08.00-13.00 WIB.
Mengutip laman resmi PPDB Jateng, saat melakukan pendaftaran ke SMA/SMK tujuannya, peserta juga menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran online dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh panitia.
Pada periode yang sama, 2-6 Juli, dilakukan pula tahap verifikasi berkas-berkas yang menjadi syarat pendaftaran. Ada pun sejumlah dokumen tersebut berupa fotokopi ijazah SMP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi.
Selain dokumen itu, disediakan pula pilihan bagi calon siswa untuk membawa pula fotokopi yang telah disahkan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), piagam prestasi tertinggi yang dimiliki, dan surat keterangan anak guru. Khusus dokumen ini harus ditunjukkan juga aslinya saat verifikasi berkas.
Sistem Zonasi di PPDB Jateng
Mulai tahun ajaran 2018/2019 ini, sistem zonasi akan diterapkan Disdikbud dalam proses PPDB di Jateng. Hal ini diungkapkan Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Provinsi Jateng Gunawan Sudharsono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada 23 Mei lalu.
“Terkait dengan sistem zonasi ini, hanya diberlakukan untuk PPDB SMAN. Sementara untuk PPDB SMKN tidak memberlakukan zonasi,” ungkap dia sebagaimana dilansir Antara pada 28 Mei lalu.
Dalam hal ini, zonasi untuk PPDB SMAN berdasarkan wilayah atau kecamatan-kecamatan di sekitar lokasi sekolah atau berbatasan langsung dengan lokasi sekolah meskipun berbeda kabupaten. Untuk PPDB SMKN, zonanya dalam satu provinsi tanpa ada pembagian wilayah.
Pembagian wilayah dalam zonasi ini mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam satu wilayah lulusan sekolah menengah pertama atau sederajat.
“Dengan adanya sistem zonasi, diharapkan terjadi pemerataan kualitas satuan pendidikan dan tidak ada lagi sekolah-sekolah favorit,” ungkap Gunawan.
Editor: Yuliana Ratnasari