tirto.id - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), Tahun Ajaran 2022/2023 dapat dilakukan pada 20-21 Juni 2022 pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB melalui situs ppdb.pemalangkab.go.id.
Dalam pelaksanaannya, jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) Taman Kanak-Kanak (TK) maksimal 15 siswa untuk satu pembimbing. Bagi kelompok A, paling rendah berusia 4 tahun dan paling tinggi berusia 5 tahun.
Sementara PPDB bagi CPDB Sekolah Dasar (SD), berusia 7 tahun atau paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Pengecualian bagi CPDB SD yang berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis.
Hal tersebut dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah tujuan. Jalur PPDB SD dibagi menjadi tiga jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali.
Sedangkan PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibagi menjadi empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua/wali. PPDB jenjang TK, SD, SMP Pemalang ini dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kabupaten Pemalang.
Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB TK, SD, SMP Pemalang 2022
Berikut ini jadwal dan alur pendaftaran PPDB TK, SD, SMP Pemalang Tahun Ajaran 2022/2023, dilansir laman Dikdinbud Pemalang:
- Pendaftaran menggunakan sistem Daring melalui situs ppdb.pemalangkab.go.id tanggal 20 Juni 2022 pukul 08.00 WIB s.d 22 Juni 2022 pukul 13.00 WIB.
- Mengisi dan memastikan sekolah asal sudah memvalidasi data (dapat dilakukan sebelum jadwal PPDB dimulai).
- Mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penerimaan Peserta Didik Baru (SPTJMPPDB).
- Melakukan pendaftaran dengan pilihan:
(2) Pendaftar yang memilih jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi memilih satu sekolah dizonanya atau di luar zona.
- CPDB yang telah mendaftar mencetak Bukti Pendaftaran (BP) online.
- Melakukan verifikasi ke sekolah pilihan pertama dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan tanggal 20-22 Juni 2022 pukul 08.00-14.00 WIB. Verifikasi dilakukan hanya sekali pada sekolah pilihan pertama.
- Peserta memperoleh Bukti Verifikasi (BV) pendaftaran.
- Melihat jurnal PPDB.
- CPDB yang tidak masuk passing grade di sekolah yang dipilih dapat mengundurkan diri dan mencabut berkas pendaftaran.
Syarat Pendaftaran PPDB TK Pemalang 2022
- Pendaftar/CPDB terhitung tanggal 1 Juli 2022:
- Jumlah peserta didik pada TK sebanyak-banyaknya 15 siswa untuk 1 pembimbing.
Syarat Pendaftaran PPDB SD Pemalang 2022
- Fotokopi akta kelahiran dengan menunjukan yang asli; atau
- Surat Keterangan lahir yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa;
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan menunjukan aslinya yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
- Atau Surat Keterangan Domisili apabila Kartu Keluarga tidak memiliki karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial) yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dikeluarkannya surat keterangan domisili;
- Pas foto ukuran 3 X 4 cm, sebanyak 2 lembar (hitam-putih atau berwarna).
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat dengan dibuktikan surat keterangan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS) sebagai penerima Program Keluarga Harapan dan atau Penerima Bantuan Pangan Non Tunai yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial KBPP.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP Pemalang 2022
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD/MI atau bentuk lain yang sederajat;
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2022;
- Memiliki Akta Kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
- Atau Keterangan Domisili apabila Kartu Keluarga tidak memiliki karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial) yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dikeluarkannya surat keterangan domisili.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Iswara N Raditya